KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu kembali mengingatkan, bahwa syarat dukungan untuk calon perseorangan atau calon independen sebanyak 8.681 e-KTP, lengkap dengan surat dukungan yang tersebar di tiga dari empat kecamatan dan diserahkan mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017.
Hal ini disampaikan Aditya Tegela, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggara, saat Sosialisasi Persyaratan Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Kotamobagu Tahun 2018, Jumat (17/11/17) kemarin.
Aditya menjelaskan, jika yang bersangkutann (pemberi dukungan.red) belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), maka bisa melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat 10 persen KTP ini kata dia, mengacu pada DPT Kota Kotamobagu saat Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2015 sebanyak 86.818 pemilih. Sehingga 10 persen untuk maju dari jalur perseorangan sebanyak 8.681 dukungan pemilih. Hanya, dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen di empat kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu.
“Kita menyarankan kepada semua pihak berkeinginan mencalonkan diri dari jalur perseorangan di Pilkada Kota Kotamobagu agar melebihkan dukungan dari yang telah ditetapkan. Hal itu untuk mengantisipasi apabila terjadi kekurangan saat dilakukan verifikasi,” terangnya.
Aditya mengingatkan bagi anggota legislatif, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri/TNI yang ingin mencalon diri di Pilkada 2018, diwajibkan melampirkan surat proses pengunduran diri, ketika telah ditetapkan sebagai calon.
Ia menjelaskan, surat proses pengunduran diri itu harus sudah diterima KPU Kota Kotamobagu paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon. Setelah itu, diserahkan juga surat telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkan sebagai calon.
“Bakal Calon akan didiskualifikasi gugur, apabila pihak KPU Kota Kotamobagu telah menyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai calon, dan tidak memenuhi beberapa syarat pencalonan yang telah tertuang di dalam perundang undangan,” ujarnya lagi.
Sedangkan untuk calon yang diusung melalui partai politik atau gabungan partai politik (parpol), jelas Aditya, KPU Kota Kotamobagu sudah pernah membuat keputusan terkait syarat pencalonan paslon dari parpol atau gabungan parpol pada September silam.
“Untuk bakal pasangan calon dari parpol kita sudah menetapkan syarat 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Kotamobagu. Tentu nanti akan ada koalisi partai untuk paslon. Ada juga kita hitung dari 25 persen suara sah akumulasi parpol peserta Pemilu 2014. Secara bersama-sama nanti calon independen dan parpol akan mendaftar tanggal 8-10 Januari 2018,” lanjutnya.
Selain itu, Aditya memaparkan bahwa parpol atau gabungan parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu hasil Pemilu 2014 tidak dapat mengusulkan pasangan calon.
“Ada beberapa dari 12 partai peserta Pemilu 2014 karena memang tidak ada kursi seperti Nasdem, PPP, PKPI, dan PBB. Jadi mereka tidak bisa mengusung paslon. Demikian pula koalisi juga tidak bisa. Karena syaratnya harus ada kursi di DPRD Kota Kotamobagu. Jadi yang boleh berkoalisi hanya partai yang memiliki kursi di DPRD,” pungkasnya.
(Sumber : kpukotamobagu)