Pengurusan Akta Lahir Gratis

0
429
Virginia Olii

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM—Meski pengurusan akte kelahiran anak tidak dipungut biaya atau gratis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengantongi akta kelahiran tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepla Dinas Kependudukan dan catatan sipil
(Disdukcapil), Virginia Olii belum lama ini. Dia mengatakan, untuk
mengantsipasi hal tersebut, pihaknya langusng membentuk tim khusus
untuk turun langusng melakukan pendataan disetiap sekolah yang ada
diwilayah Kota Kotamobagu (KK).

“Sekolah yang akan didata  mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga
Sekolah Dasar (SD). Dan saat ini, sudah ada tiga sekolah yang telah
didata,” kata Virginia Olii.

Menurutnya, dari tiga sekolah itu, ada 25 siswa tingkat SD yang didata
belum mempunyai akta. Namun demikian, pihaknya langusung mengurus akte kelahiran para siswa tersebut. “Rencananya penyerahan akan dilakukan di sekolah yang ada di desa Tabang dan Bungko pada Senin besok,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pengurusan akta kelahiran bagi anak sekolah tidak
dipungut biaya. Jadi sangat di mohon untuk seluruh sekolah tidak
mengumumkan pemberitahuan yang salah. “Karena  pengurusan akta
kelahiran ini tidak di pungut biaya sepeser pun,” ucapnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, jika mempunyai
anggota keluarga baru, segera mungkin didaftarkan untuk mendapatkan akta kelahiran anak, selambat-lambatnya 60 hari setelah lahir.

“Akta kelahiran ini sangat penting selain sebagai pengakuan Negara atas
status kewarganegaraan, juga nantinya sebagai persyaratan berkas saat anak sudah besara nanti, untuk mengurus berbagai kebutuhan hidup,” tambahnya. (*)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.