KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), berinisial JL (45) yang merupakan warga Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Kapolres Kotamobagu AKBP. Irham Halid mengatakan, penangkapan ini sesuai dengan laporan Polisi dengan nomor : LP/B/329/V/2022/Sulut/SPKT/Res-KTG tertanggal 24 Mei 2022.
“Kronologis kejadian yakni pada Selasa (24 /5/2022) sekitar jam 10.00 Wita, petugas Balai Taman Nasional bersama petugas gabungan Polres Kotamobagu dan Brimob Inuai melaksanakan operasi di pegunungan hutan lindung desa Mengkang Kecamatan Lolayan, menemukan tersangka sedang melakukan penambangan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Balai TNBNW, dalam Press Conferencenya di Mako Polres Kotamobagu, Selasa (31/5/2022).
Dari tangan JL, diamankan beberapa barang bukti (Babuk) berupa 1 buah Palu 5Kg, 1 buah besi ulir (Betel), 2 buah karung, 1 unit sepeda motor Vega warna hitam dan karung material batu yang diduga mengandung Emas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diduga sudah melakukan kegiatan penambangan emas sebanyak 3 kali, dengan cara menancapkan besi ulir dengan Palu 5 Kg, kemudian setelah batu dinding terbelah, selanjutnya diolah menggunakan penggiling (Tromol) miliknya dengan mencampur bahan kimia,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya kata Kapolres, negara mengalami kerugian berupa rusaknya sumber daya dan ekosistem hutan.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 89 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 17 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pasal 40 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya atau pasal 158 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Unsur pasal 89 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2013 : Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 15 miliar.
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Kemudian Unsur pasar 158 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama -sama menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung, juga kawasan Taman Nasional dari perilaku pengrusakan agar bisa bermanfaat bagi maayarakat yang hidup saat ini, juga kepada generasi penerus.
(Trbr)