KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan, pasar senggol Gogagoman tidak boleh ada aktivitas, sebelum terbit ijin dari pemerintah.
“Pasar senggol menggunakan fasilitas umum seperti jalan, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada ijin dan rekomendasi pemerintah,” tegas Sahaya, Sabtu (17/6).
Hingga saat kata Sahaya, satu-satunya lokasi pasar senggol yang mengantongi ijin, baru yang di Poyowa Kecil.
Ia juga mengimbau kepada pedagang yang sudah mendaftar di pasar senggol Poyowa Kecil, untuk dapat segera menempatinya.
“Kepada seluruh pedagang untuk segera menempati bazar ramadhan atau pasar senggol yang disiapkan di poyowa kecil,” tutupnya. (Tr-02)