Satreskrim Polres Kotamobagu Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Upai

0
110

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kasus pembunuhan terhadap AM alias Andris (38) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Timur yang terjadi ditaman Kota Kotamobagu Senin (1/8/2022) diungkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung menangkap dua orang pelaku yakni AG alias Akbar (22) warga Kelurahan Mogolaing yang merupakan Residivis kasus pembunuhan, serta YG (17) warga Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow pada Selasa (2 /8/2022) dini hari di kelurahan Biga.

Kronologis kejadian yakni pada Senin (01/08/2022) kedua tersangka AG dan YG sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus kemudian tersangka AG berjalan di depan korban, karena sudah ada pengaruh minuman keras Cap Tikus, korban dan AG terlibat adu mulut kemudian tersangka AG menikam korban dengan pisau dibagian punggung kanan, korban kemudian berlari ke arah toko Roberta lalu dikejar tersangka YG dan menikam korban mengenai lengan kanan korban. Saat dilarikan ke RSU Pobundayan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Barang bukti yang tajam dari kedua tersangka yakni 2 buah senjata pisau masing-masing sepanjang 25 Cm dan 32 Cm.

Barang Bukti Pisau Yang Digunakan Kedua Tersangka Menikam Korban

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan di Taman Kota ini.

“Kedua bukti penangkapan atas proses di Mapolres Kotamobagu beserta barang-barang hukum lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP sub 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.

Kasus pembunuhan ini, dilaporkan oleh kakak korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/499/VIII/2022/Res KTG/Polda Sulut tanggal 2 Agustus 2022. (Tals)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.