KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian Sekretraiat Dewan Kota Kotamobagu masih tertahan tidak mandiri menjadi SKPD sendiri alias masih merupakan sub bagian.
Hal itu sebaimana diungkapkan Sekretaris Dewan, Dolly Zulhadji kepada detotabuan.com, Rabu (21/09) di gedung DPRD Kota Kotamobagu.
“Setwan masih belum menjadi bagian sendiri, karena statusnya masih tipe C berdasarkan hasil penilaian beberapa waktu lalu,” ujar Dolly.
Tetai, lanjut Dolly, pihaknya tetap mengusahakan Setwan bertahan dengan tiga bagian, yaitu bagian Umum, bagian Risalah dan bagian keuangan.
“Dipertahankan tetap tiga bagian. Seharusnya kalo tipe C, hanya memiliki dua bagian. Insya Allah tahun 2017 mendatan, kami akan perjuangkan Setwan menjadi bagian sendiri,” demikian Dolly. (udi)