KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM ( Disdagkop-UMK) tindak lanjuti surat edaran (SE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)nomor 03 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
“Menyikapi situasi yang berkembang secara nasional, dimana minyak goreng rakyat sediaannya menjadi terbatas dan harganya tidak stabil, termasuk di Kota Kotamobagu, maka dari itu kami menginformasikan bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penjualan minyak goreng,”ucap Kepala Disdagkop-UMK Ariono Potabuga, S.Pd kepada awak media, Selasa (14/02/2023)
Ariono menjelaskan bahwa surat edaran ini untuk memastikan harga minyak goreng kembali sesuai dengan harganya.
“Aturan ini untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,”jelasnya
Ariono menyebutkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 februari 2023, ada tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer.
“Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita,”paparnya
Ariono juga meminta agar semua pihak mematuhi pedoman penjualan minyak goreng.
“Semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini karena kami bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegasnya
“Untuk Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak per bulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,”pungkasnya
Berikut isi dari Surat Edaran Kemendag:
(Ludin)