KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Bertempat di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dengan Bank SulutGo.
Perjanjian kerja sama bersama Bank SulutGo itu sendiri terinformasi dilakukan oleh Wali Kota Tatong Bara, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemerintah Daerah (Pemda), dimana kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Perjanjian itu dilakukan dalam rangka peningkatan PAD, dengan memaksimalkan jasa dari
Bank SulutGo selaku Bank milik daerah. Dimana, nantinya hal ini akan kita maksimalkan lagi terutama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) bersama dengan Bank SulutGo,” ucap Kepala BPKAD Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus, Rabu (04/11/2020)
Ia menambahkan, kegiatan perjanjian kerja sama itu sendiri, tidak lepas dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi bersama dengan Pemerintah Daerah (pemda).
“Ini adalah inisatif dari KOK RI untuk mengawasi Pemda terkait dengan pencegahan korupsi I daerah, sebagaimana amanat undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (**/Tio)