KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara Melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu gelar kegiatan Rapat rapat tim pengawasan Orang Asing (Timpora) Kotamobagu, yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel Sutan Raja, Selasa (21/02/2022).
Menurut Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut, Ronald Lombuun saat di Doorstop interview oleh awak media mengatakan bahwa Rapat Timpora ini merupakan esensi dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Justru inilah esensi dari rapat timpora sehingga kita bisa bersinergi saling tukar menukar data dan mencari validitas dari data tersebut sehingga memang keberadaan orang asing, yang tidak semestinya berada tidak sah dokumentasi nya maka tentunya akan dilakukan langkah-langkah ke imigrasian,”tegasnya
Dia mengatakan bahwa hal ini tidak terlepas dari bantuan dari para stakeholder untuk melakukan pengawasan.
“Walaupun sebagai ling sektor Kemenkumham dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu tidak bisa berjalan sendiri dalam melaksanakan tugas ke imigrasian,” ungkapnya
Ronald berharap bahwa sinergitas ini selalu terjaga, karena ini semua tidak terlepas dari bantuan para stakeholder dalam menjalankan tugas pengawasan orang asing.
“Untuk menjalankan tugas dalam pengawasan orang asing, kami harus bersinergi dengan stakeholder lainnya, dalam hal ini seperti yang telah hadir BIN, Polres, dan juga dan juga perwakilan dari Kejari serta dihadiri langsung oleh ibu Wali Kota,”pungkasnya
Sementara itu Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara memberikan apresiasi atas dilaksanakan rapat Timpora ini.
“Saya tentu mengapresiasi pertemuan ini dan kami pemerintah lengkap sampai jajaran yang paling bawah yaitu perangkat desa dan kelurahan, Insya Allah pertemuan ini banyak menghasilkan ide-ide yang bisa memberikan sumbangsih terhadap pergerakan orang asing yang ada di daerah kita, terutama kotamobagu,”ucap Wali Kota saat membuka Rapat
(Ludin)