Libatkan Stakeholder, KPU Bolmong Gelar Penyuluhan Produk Hukum Tentang Pilgub 2020

oleh -536 Dilihat
oleh

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar kegiatan penyuluhan produk hukum tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Nafisah desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kamis (12/11/2020) itu melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bolmong, Stakeholder dan sejumlah media di Bolmong.

Menurut Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah, kegiatan penyuluhan ini sebagai upaya keterbukaan oleh KPU terhadap informasi kepada masyarakat, terutama kepada elemen masyarakat terkait regulasi dasar hukum dalam tahapan pilkada di Sulut.

“Artinya yang kami undang peserta merupakan orang- orang yang berpengaruh yang mantinya dapat mensosialisasikan ke masyarakat terkait tahapan pilkada di Sulut,” kata Lilik, dalam sambutannya membuka penyuluhan tersebut.

Dirinya berharap, dalam forum ini peserta dapat memberikan masukan, saran dan pendapat atau semacam sharing dalam tahapn Pilgub di Sulut.

“Saya atas nama KPU Bolmong ucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh stakeholder dan forkopimda Bolmong,” ucap Lilik.

Sementara itu, Komisioner KPU Bolmong Divisi Hukum Ingga Adampe mengatakan, tahapan Pilgub di Sulut, mengacu pada regulasi undang – undang dan peraturan KPU atau PKPU serta aturan turunannya.

Dia menambahkan, bicara dasar hukumnya dalam undang – undang nomor 6 tahun 2020 disitu disebutkan terkait tahapan Pilkada lanjutan secara serentak tahun 2020.

“Bahkan ada beberapa tahapan pilkada ditunda, dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 saat ini yang belum berlalu,” katanya.

Untuk itu, Ingga menjelaskan, dalam membahas tahapan atau regulasi dari Pilkada bisa diakses dengan mudah melalu halaman web-nya KPU, baik pusat, Provinsi maupun di Bolmong pun telah ada web-nya. “Caranya kunjungi halaman web yang telah diluncurkan oleh KPU yakni, jdih.kpu.go.id/Sulut/Bolmong,” ungkap Ingga.

Untuk saat ini kta dia, tahapan Pilgub sudah pada tahapan kampanye pertemuan melalui ruangan terbatas. “Karena ikuti protokol Kesehatan maka pertemuan dihadiri minimal 50 orang sudah termasuk tim kampanye calon,” jelasnya.

Selanjutnya, tahapan berikut yakni kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik diatur jadwalnya mulai 22 November – 5 Desember tahun 2020. “Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK), pada tanggal 6 – 8 Desember mendatang,” ujarnya.

Sementara untuk aturan pemasangan APK yang dilarang yakni; rumah ibadah, fasilitas Pendidikan, fasilitas umum, fasilitas pemerintah dan fasilitas kesehatan dan bahu jalan.

“Pasang APK di dalam pagar lahan yang tentu atas se-izin pemilik, bahkan juga diatur oleh KPU Bolmong, untuk jalur dua menuju kantor Bupati Bolmong, dan lapangan Daagon, dilarang pasang APK,” tegasnya.

Sementara itu, dalam penyampaian materinya Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, menyampaikan berikutnya ada jadwal untuk stimulasi pemungutan suara Pilgub yang akan digelar di Bolmong. Pelaksanaan tahapan Pilgub ini hanya beda pada tehnis sebelumnya, ada yang berubah karena pandemi Covid-19.

“Pemungutan suara nanti agak berbeda saat ini harus ikuti protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak minimal satu meter,” kata Yessy.

Katanya, dulu usai mencoblos bisa berkerumun di lokasi TPS tapi aturan saat ini masyarakat usai mencoblos langsung pulang dirumah. Bahkan dalam perhitungan suara saja hanya saksi partai dan petugas KPPS yang dilokasi TPS. “Masyarakat hanya bisa mendengarkan melalui pengeras suara,” tutur Yessy.

Yessy berharap, KPU Bolmong dan elemen masyarakat saat ini dapat mampu menyampaikan regulasi ini kepada masyarakat. “Memang situasinya agak berbeda dengan tahapan pilkada sebelumnya, pergerakan telah dibatasi apalagi bergerombolan ini tugas kepolisian yang akan menindak hal itu,” terangnya.

Dalam Pilgub ini, ia berharap tidak akan ada klaster baru, bagi warga yang terjangkit virus Covid-19. “Ada juga kotak suara keliling, ini disiapkan bagi saudara kita yang tidak bisa berkunjung ke lokasi TPS. Karena sudah lanjut usia,” kata Yessy.

Tak hanya itu, bagi pemilih yang Disabilitas, bisa ada pendampingan dari KPU atau keluarga, untuk mencoblos. Tapi dengan catatan bagi pendamping tidak bisa membocorkan atau menyebar luaskan calon yang dipilih. “Dilarang yang mendampingi yakni saksi partai politik, itu dilarang dalam aturan,” pungkas Yessy.

Sekadar diketahui, dalam kesempatan itu, pemateri melalui daring juga dari Komisioner KPU Sulut Salman Sailangi. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.