BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Mengisi waktu belajar kala penambahan waktu pada program belajar dari rumah untuk seluruh PAUD, SD hingga SMP di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolmong meminta kepada sekolah dan guru untuk memasukkan materi atau pemahaman tentang pandemi corona virus disease (Covid-19) pada siswanya.
Materi ini untuk memberikan tambahan pengetahuan tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Bolmong. Dalam surat perihal pelaksanaan KBM, UN, US, PPDB dan Dana BOS bernomor 430/D.14/DISDIK/ 2020 tertanggal 29 Maret 2020, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta.
Kepala Disdik Bolmong Renti Mokoginta menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, SK Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020, dan Instruksi Bupati Bolmong 14 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19. “Kegiatan belajar dari rumah untuk siswa diperpanjang selama dua bulan hingga 29 Mei mendatang,” ujar Renti.
Di surat itu juga perlu diperhatikan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. “Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bevariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” katanya.
Selain itu bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif den berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif. Selain belajar dari rumah diperpanjang, untuk ujian nasional tahun 2020 dibatalkan.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi; serta proses penyetaraan bagi lulusan program paket A. Program paket B, dan program paket C akan ditentukan kemudian.
Sedangkan untuk kelulusan, dilakukan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran tersebut. “Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” paparnya.
Dia mengatakan, UN dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah untuk tingkat SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Mulai dari kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil. Dan semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP sederajat dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilij rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.
Sedangkan untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring jarak jauh. (Ind)