BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menyayangkan penolakan penguburan jenazah salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kecamatan Dumoga Utara, belum lama ini.
Menurut juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano, S.Pi, pemerintah prihatin melihat ada jenazah yang akan dimakamkan kemudian harus ditolak. “Padahal ini bukan sebuah kejahatan, tetapi merupakan sebuah cobaan. Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah,” kata Parman.
Menurutnya, di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan. Menutnya, secara agama penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan, dalam syariat Islam, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah, apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa,” ucapnya.
Lanjutnya, kepada terus diimbau agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah berstatus PDP maupun penderita COVID-19. Apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan.
“Kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan dan pasien Covid-19 sesuai protocol, sebagaimana guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sejak mewabahnya Covid-19 ini, tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah.
“Khususnya camat, lurah dan kepala desa, agar memberikan edukasi kepada masyarakat jika ada korban meninggal dunia karena berstatus PDP maupun positif Covid-19 agar tidak ditolak. Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemakaman telah sesuai SOP,” pintanya. (Ind)