Pemkab Menyesuaikan RPJMD Tahun 2017-2022

0
47
Sekda Bolmong Tahlis Gallang. (Foto: Ist)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Dampak pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh daerah se-Indonesia rupanya memberikan dampak tak hanya terhadap tatanan kehidupan dan ekonomi, tetapi berdampak juga hingga rancangan perencanaan dan pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Buktinya, rancangan APBN hingga APBD tahun 2020 yang disusun dan disahkan harus di-refocusing untuk percepatan penanganan Covid-19. Refocusing anggaran pun berdampak pada pemenuhan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga RPJMD.

Hal itu juga diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Pemkab Bolmong telah menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2002.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, dampak pandemi Covid-19 itu merubah hampir seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD tahun 2020. Oleh karena itu, langkah perubahan RPJMD diambil oleh pihaknya.

“Revisi RPJMD saat ini kita lakukan. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak hingga pada pemenuhan indikator RPJMD untuk tahun 2020 ini,” ungkap Tahlis, Senin (03/08/2020).

Revisi RPJMD tahun 2017-2022 tersebut kata Tahlis, nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Baik pemerintah di tingkat pusat, provinsi dan daerah.

“Selain menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, ada juga beberapa kebutuhan daerah yang akan disusun dalam revisi RPJMD ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan ddanj Pembangunan Daerah (Bappeda) Yarlis Hatam mengatakan, tahapan revisi RPJMD saat ini tinggal diparipurnakan di DPRD Bolmong. Selanjutnya, akan dievaluasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Posisi saat ini sudah memasuki tahap dua di DPRD. Tinggal tunggu ditetapkan, lalu akan dilakukan evaluasi di provinsi. Waktu juga pembahasan tahap satu, revisi RPJMD ini dilakukan juga fasilitasi dengan provinsi,”ucapnya.

Dijelaskan, poin penting dalam revisi RPJMD, selain adanya dampak pandemi Covid-19, juga menata terkait dana kelurahan dan turunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Aturan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi. Apalagi masa jabatan pimpinan daerah yang terhitung sudah di atas 2,5 tahun, jadi bisa melakukan revisi. Ada berbagai kebijakan dan poin penting yang diakomodir dalam revisi RPJMD ini,” tutupnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.