Rapat Paripurna KUA-PPAS Kotamobagu 2021 Ilegal?

oleh -680 Dilihat

DETOTABUAN,KOTAMOBAGU-DPRD Kotamobagu, selasa (20/10) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.

Namun beredar kabar jika sidang yang dipimpin Ketua DPRD Meyddi Makalalag ini, Wali Kota Ir Hj Tatong Bara (secara Virtual), Wakil Wali Kota Nayodo Koeniawan SH, anggota dewan, Sekot dan jajaran AsistenAsisten tersebut, tanpa adanya sepengetahuan dua pimpinan DPRD Kotamobagu, Syarif J Mokodongan (NasDem) dan Herdi Korompot (Golkar).

Menurut Syarif, sidang paripurna KUA-PPAS tingkat I seharusnya harus melalui persetujuan anggota Badan Musyawarah (BAMUS) untuk penjadwalan. Karena memang BAMUS yang harus menjadwalkan.

“Rapatnya kami anggap ilegal, pasalnya harus melalui persetujuan BAMUS, sementara kami tidak pernah menandatangani penjadwalan paripurna KUA-PPAS,” ungkap wakil ketua I DPRD Kotamobagu ini.

Hal senada diungkapkan Herdy Korompot selaku wakil ketua II. Menurut Herdy seharusnya paripurna bisa jalan jika ada persetujuan mereka selaku anggota BAMUS.

“tidak ada tanda tangan jadwal rapat paripurna yang disodorkan pada kami, seharusnya disetujui dahulu,” tegas Herdy Korompot

Sekretatis DPRD Kotamobagu saat di konformasi terkait rapat paripurna KUA-PPAS mengatakan,   jika itu merujuk pada komunikasi 3 pimpinan DPRD.

“Seharusnya itu sudah di komunikasikan mereka (pimpinan DPRD),” singkat Agung Adati

Hasil dari rapat tersebut, empat dari enam fraksi menerima (Fraksi PDIP, PKB, Demokrat dan Golkar), untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Sedangkan dua fraksi Fraksi Nasdem tidak menghadiri rapat, dan Fraksi Hanura, tidak memberikan pendapat.

Tentang Penulis: Administrator

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.