BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Tidak ada lagi daftar tunggu dalam Pra Musrenbang Kecamatan yang sudah dimulai sejak Senin (27/1). Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang.
Dia mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah untuk menarik usulan dalam daftar tunggu yang sudah dimasukan dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru.
“Iya, ada beberapa perubahan aspek dalam revisi RPJMD. Kita ingin memurnikan semua yang ada di aplikasi e-Planning kita, semua di-nol-kan. Sehingga dalam penganggaran 2021 nanti tidak ada lagi istilah daftar tunggu,” tegasnya.
Dia menambahkan, hal tersebut sudah disepakati bersama DPRD Bolmong, karena RPJMD telah berubah. “Untuk mencapai indicator yang baru ada kemungkinan daftar tunggu yang ada tidak sinkron dengan indikator yang baru,” tuturnya.
Untuk itu, ia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Bolmong untuk menarik daftar tunggu dan mengembalikan ke kecamatan.
“Jadi OPD sudah bisa melihat e-Planning, apa yang jadi daftar tunggu silahkan ditarik kembali, dan diserahkan ke kecamatan, selanjutnya diserahkan ke desa,” pintanya.
Namun, Tahlis mengungkapkan masih ada peluang jika masyarakat desa ingin mengusulkan kembali dalam Musrembang. “Tidak apa, yang penting memenuhi capaian indikator,” ucapnya. (Ind)