Tak Tuntas Masalah Aset, Nonjob Menanti Pejabat dan Hak ASN Selain Gaji Terancam Tak Dibayarkan

oleh -44 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM—  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), di bawa kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wabup Yanny R Tuuk tampaknya tak main-main menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas LKPD tahun anggaran 2018.

Apalagi terkait persoalan aset, para pejabat diberikan batas waktu hanya sampai 31 Oktober 2019 untuk menuntaskannya. Jika tidak, maka siap-siap kehilangan jabatan atau nonjob.

“Tidak hanya sekadar turun jabatan. Tapi saya non-jobkan,” tegas Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin rapat evaluasi hasil tindak lanjut LHP, Selasa (27/8).

Komitmen penyelesaian hasil temuan BPK tersebut juga tertuang dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani para pejabat Pemkab Bolmong dihadapan bupati, baru-baru ini.

Ada delapan poin penting yang disepakati bersama dihadapan bupati. Pada poin pertama, para pejabat bersedia, menyelesaikan permasalahan asset daerah yang berhubungan dengan unit kerja masing-masing paling lambat 31 Oktober 2019.

Yang Kedua, akan melaksanakan tidaklanjut berdasarkan rekomendasi BPK RI terhadap semua temuan atas laporan keuangan Pemkab Bolmong tahun 2019, baik tindaklanjut administrasi maupun tindaklanjut berupa pegembalian kerugian daerah paling lambat 31 Oktober 2019.

Dan yang paling menarik,  pada poin kedepalan, para pejabat bersepakat, apabila tidak menjalankan sebagaimana yang terebut dalam poin diatas, maka siap dan bersedia diberhentikan dari jabatan.

Selain itu, Pemkab Bolmong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong juga mengeluarkan kebijakan keras terkait persoalan asset. Mulai September 2019, jika persoalan itu belum tuntas, maka hak-hak keuangan ASN tidak akan dibayarkan. Kecuali gaji pokok.

“Bulan depan, hanya gaji saja yang akan kita proses. TPP, perjalanan dinas dan hak keuangan lainnya kita pending. Nanti setelah asset selesai dituntaskan baru pembayarannya kita rapel,” ungkap kepala BKD Bolmong, Rio Lombone.

Menurut Rio, penerapan sistem ini bersifat kolektif per OPD. Karena persoalan asset itu tidak hanya menjadi tanggung jawab perorangan melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

“Misalnya persaoalan asset di OPD A belum tuntas, maka semua hak keuangan ASN di instansi tersebut tidak akan dibayarkan. Kecuali gaji pokok saja. Kebijakan ini disetujui bupati dalam forum rapat evaluasi, dan sengaja diterapkan agar menjadi perhatian bersama,” sahutnya.

Ia juga mengaku tidak main-main dalam menjalankan tugas yang dipercayakan pimpinan kepada dirinya. Buktinya, pada rolling jabatan tahap dua, Selasa (21/8) pekan lalu, posisi jabatan eselon III dan IV di instansi yang dia pimpin rata-rata didominasi wajah baru.

“Jika ingin daerah ini maju, maka mari lakukan perubahan bersama-sama. Sehingga itu, sebelum meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK-RI, kita akan terapkan prinsip kerja wajar tanpa kompromi. Dan saya tidak main-main,” tandasnya.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.