Terbukti Cabul, Oknum Guru di SMP Negeri 2 Poigar Dipecat

0
958
Ilustrasi

BOKMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Senin (01/7/2019) tadi memecat seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas sebagai tenaga pendidik (Guru) di SMP Negeri 2 Poigar, berinisial MP alias Mas.

Pemecatan ini, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 170 Tahun 2019, yang dibacakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong, saat pelaksanaan apel di halaman kantor Bupati.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasie Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Ervin Suratmi Suikromo, SH saat membacakan SK Bupati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, SIP, MM mengungkapkan, pemberhentian dengan tidak hormat oknum ASN berinisial MP ini, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan asusila.

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan Asusila (cabul.red) apalagi kasus tersebut telah Inkrah (Memiliki kekuatan hukum tetap),” ujarnya.

Pertimbangan lain, juga berkaitan dengan jabatan atau profesi yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya.

“Ini yang perlu saya ingatkan, bukan hanya kepada guru SMU, namun semua tenaga pendidik sampai ditingkatan SD,” kata Tahlis meningatkan.

Diketahui, dengan adanya pemecatan ini, semakin menambah daftar panjang ASN yang dipecat sejak tahun 2017, yaitu sebanyak 10 orang. 7 karena kasus Tipikor, 2 pelanggaran Disiplin dan 1 kasus Asusila.

(**)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.