Tes SKD CPNS Bolmong 18 Februari, Peserta Wajib Pahami Alur Menuju SKB

0
341
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Ambah. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM—  Besok Selasa (18/2), jadwal Seleksi Kompetensi Daerah (SKD), di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Seleksi SKD tersebut, dipastikan akan diikuti ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebanyak 1.717 peserta yang lulus administrasi, akan mengadu nasib di gedung milik Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Bolmong di Lolak, lewat Computer Assisted Test (CAT).

Namun, peserta harus berhati-hati dan teliti karena melaju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tak mudah. Pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu, peserta wajib lolos passing grade untuk melaju ke tahap selanjutnya, meski peserta tersebut merupakan pelamar tunggal pada suatu formasi.

Bagaimana langkah penentuan peserta SKB? Alur penentuan peserta CPNS yang dapat melaju ke SKB dilakukan melalui beberapa tahap.

Informasi dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama penentuan peserta SKB yaitu penyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi dari Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Selanjutnya, intansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor pada saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.

Pengumuman kelulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi. Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD. Peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono yang dibenarkan Kepala BKPP Bolmong Umarudin Ambah mengatakan, penentuan kelulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Aturan ini mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.  “Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB,” jelasnya.

Paryono menyampaikan, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil atau kelulusan SKD, disertakan keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD 2018 dan SKD 2019. Nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65. Kuota peserta SKB merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

Bagaimana kesiapan peserta? Lewat surat bernomor 51/PANSEL-CPNS/I/2020 ditandatangani Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, tertera jadwal seleksi berlangsung selama satu pekan atau 7 hari. “Iya, dimulai pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2020, di gedung CAT BKPP Bolmong di Lolak, sesuai dengan yang ditetapkan BKN,” kata Amba.

Perlu diperhatikan, dalam pengumuman itu tertera bahwa bagi peserta yang datang terlambat pada saat dimulainya tes, dan atau kedapatan melanggar tata tertib, akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur atau tidak lulus.

Tiap harinya, peserta dibagi dalam lima sesi yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dengan jumlah peserta per sesi adalah 50 orang. Untuk itu juga, panitia pelaksana juga memberikan kewajiban bagi peserta untuk hadir di lokasi tes paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai.

Panjangnya waktu yang diberikan panitia untuk peserta ini, dimuat dalam beberapa poin pada pengumuman tersebut. Dengan alasan peserta harus mengikuti tahapan registrasi, mengisi daftar hadir, verifikasi kartu identitas (KTP), pemberian PIN per sesi, pemeriksaan fisik dan pengarahan.

Poin berikutnya, peserta yang terlambat lima menit sebelum jadwal per sesi SKD dimulai tidak diperkenankan masuk ke ruangan tes. Peserta diminta untuk membawa e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sah dan kartu peserta ujian (asli). “Bisa juga membawa surat “keterangan perekaman e-KTP, dan ditunjukkan ke panitia,” jelas Amba.

Selain itu, peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian dengan ketentuan kemeja atau blus berwarna putih polos, celana panjang atau rok hitam polos, jilbab berwarna hitam untuk yang mengenakan hijab, sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. “Dan tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans atau sandal,” ungkap Amba.

Selain itu, BKPP Bolmong menegaskan kembali bahwa dalam pelaksanaan tes SKD yang menggunakan sistem CAT, peserta tidak dipungut biaya alias gratis. (Ind)

Nilai Passing Grade:

– Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126

– Tes Intelegensi Umum (TIU) 80

– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

(Permenpan RB Nomor 24/2019)

Kewajiban Peserta:

– Wajib hadir di lokasi 90 menit sebelum dimulai tes.

– Membawa kartu peserta ujian (asli).

– Membawa e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP.

– Mengenakan kemeja/blus putih, celana panjang/rok hitam polos, jilbab hitam (bagi perempuan berhijab, sepatu pantofel hitam.

– Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal.

– Terlambat lima menit sebelum jadwal persesi dianggap gugur.

– Mendengarkan pengarahan panitia sebelum tes dimulai.

– Mengerjakan semua tes yang tersedia sesuai waktu yang ditentukan.

(Sumber: BKPP Bolmong)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.