Tokoh Pemuda Dumoga Apresiasi Kinerja Kapolres Bolmong Gagalkan Miras

0
234
Barang bukti Miras

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Kinerja Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat apresiasi dari tokoh pemuda kecamatan Dumoga bersatu. Apresiasi tersebut saat jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) beralkohol jenis captikus.

Hal ini dikatakan Ketua Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dumoga Barat, Wira Lahay Sabtu (13/1/2024).

Diketahuinya, Kali ini miras yang digagalkan cukup besar, informasi polisi menangkap dan menyita minuman keras beralkohol jenis captikus cukup fantastis sebanyak 3.750 liter. Penangkapan itu tepatnya di jalan AKD desa Pusian kecamatan Dumoga tepatnya di depan kantor Polsubsektor Dumoga.

Katanya, sejak Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH, sudah banyak kali menggagalkan peredaran miras jenis captikus diwilayah Bolmong. Bahkan baru – baru ini lebih besar miras yang digagalkan oleh polres Bolmong.

“Ini tentu atas kinerja dari Kapolres Bolmong dalam menciptakan wilayah ini aman dan nyaman,” salutnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Kapolda Sulut yang baru memberikan penghargaan kepada Kapolres Bolmong sebab sudah berapa kali menggagalkan peredaran miras masuk di wilayah kabupaten Bolmong. Bahkan pada perayaan Natal bagi umat kristiani dan malam tahun Baru, Bolmong dalam keadaan aman, tertib dan nyaman.

“Ini kami salut sebab biasanya malam tahun baru ada gangguan keamanan tapi malam perpisahan tahun di wilayah kami aman – aman. Ini berkat kinerja Kapolres Bolmong dan jajarannya bersama TNI diwilayah dalam lakukan pendekatan persuasif ke masyarakat ,” kata Wira, yang cukup dikenal vokal.

Sementara itu, saat dihubungi media ini Kapolres Bolmong melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda SH, modus peredaran miras tersebut yakni dikemas dalam 75 kantong plastik, masing-masing berisi 50 liter, kemudian diisi di dalam karung plastik dan selanjutnya dimuat dan diangkut dengan mobil box Hino warna biru DB 8673 PA. Sedangkan kronologis penangkapan menurut Iptu Charles berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (13/1/12024) sekitar pukul 09.00 wita tentang adanya 1 unit mobil box yang mengangkut miras jenis captikus bergerak dari Kotamobagu menuju ke arah Dumoga. Tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Satuan Samapta yang bertugas di Polsubsektor Dumoga untuk dilakukan pencegatan. Alhasil pada sekitar pukul 10.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang berkolaborasi dengan anggota Satuan Samapta akhirnya berhasil mencegat mobil box Hino tersebut tepat di depan kantor Polsubsektor Dumoga.

“Saat diperiksa box mobil tersebut dikendarai oleh lelaki BVM alias Beni (23) warga desa Pinolosian Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang saat itu ditemani Pr. GW memuat 75 kantong plastik yang berisi 3.750 liter minuman keras jenis captikus,” ungkapnya.

Kemudian kata Kasat Resnarkoba, Ketika diinterogasi, lelaki BVM alias Beni mengaku hanya sebagai sopir yang mengangkut sedangkan pemilik miras adalah lelaki JZM alias Joan (31) beralamat di desa Poopo Selatan Kecamatan Passi Timur Kabupaten. Bolmong.
Lelaki Beni juga mengaku bahwa saat itu ia tidak memiliki ijin resmi untuk membawa dan mengedarkan minuman keras tersebut dan diangkutnya dari desa Poopo Selatan Kecamatan Passi Timur untuk selanjutnya akan dipasarkan di wilayah Propinsi Gorontalo dengan perjalanan melewati jalur Kabupaten Bolmong Selatan.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa ijin jenis Captikus.

“Ya benar, hari ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa ijin jenis cap tikus sekaligus menyita barang buktinya,” akunya.

Ia menjelaskan, Miras tersebut berjumlah 3.750 liter yang menurut pengakuan pelaku diangkut dari desa Poopo Selatan Kecamatan Passi Timur, untuk selanjutnya dipasarkan di Propinsi Gorontalo melewati jalur jalan Bolsel, untuk pelaku yang membawa dan barang bukti miras sudah dibawa ke Mapolres sedangkan terduga pemilik Miras tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres. (Yono).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.