Pemkot Kotamobagu Tindak Lanjuti Surat Keputusan Presiden

0
447
Pemkot Anggarkan Dana Untuk Pilwako
Tahlis Gallang

KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu siap menindaklanjuti keputusan penghapusan lima izin usaha, tanggal 16 Maret lalu  oleh Presiden RI Joko Widodo. Demikian dikatakan Sekretaris Kota, Tahlis Gallang saat bersua detotabuan.com, Selasa (05/04) di ruang kerjanya,

“Instruksi presiden tanggal 16 Maret untuk melunakkan masuknya investasi. Ini sangat baik untuk Kota Kotamobagu untuk memanfaatkan terciptanya investasi, tetapi tetap melihat aturan yang lainnya,” ujar Tahlis.

 

Sementara, saat ditemui terpisah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan pendukung lainnya berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) ataupun Petunjuk Teknis (Juknis).

“Sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaannya seperti apa. Tetapi, instruksi tersebut sudah cukup jelas, tinggal kita menyesuaikan. Jika sudah ada investor masuk, maka sudah tidak perlu mengurus izin HO, dan lainnya,” jelas Noval.

Lanjut, Noval berharap ada penegasan dalam beberapa hal terkait gangguan keamanan dan kebersihan lingkungan dalam perizinan lainnya, “Boleh saja Amdal dan HO dihapus, tetapi mungkin di IMB sudah termasuk pengurusan Amdal dan HO-nya,” ucapnya.

Diketahui, Izin yang dimaksud dalam Instruksi Presiden tersebut yakni izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM (Industri Kecil Menengah), izin lokasi dan izin Amdal. (*)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.