Gubernur Yulius Tunjuk Denny Mangala Jadi Plh Sekprov, Tunggu Penetapan Definitif Tahlis Gallang

oleh -38 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut.

Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Tahlis Gallang yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov.

Penyerahan tugas tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kamis (5/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa pergantian jabatan ini bukanlah keputusan mendadak. Menurutnya, masa jabatan Plt Sekprov sebelumnya telah diperpanjang dua kali, sehingga secara regulasi tidak dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan kembali.

Baca Juga :  Tatong Dukung Penuh Program Pengentasan Kemiskinan Daerah ODSK

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala. Pak Tahlis Gallang sudah dua kali mendapatkan perpanjangan sebagai Plt Sekprov,” ujar Gubernur Yulius kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa aturan yang berlaku mengharuskan adanya pergantian pejabat pelaksana setelah batas maksimal perpanjangan jabatan Plt terpenuhi. Oleh karena itu, penunjukan pelaksana harian menjadi solusi administratif sambil menunggu penetapan pejabat definitif.

“Sesuai peraturan, tidak boleh lagi diperpanjang. Jadi kita tunjuk pejabat baru sebagai Plh sambil menunggu proses penetapan Tahlis Gallang sebagai Sekprov definitif,” tambahnya.

Gubernur Yulius juga memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut berjalan sesuai mekanisme dan tidak keluar dari koridor hukum. Ia menegaskan tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak atau melanggar prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Terima Suntikan Vaksin Covid Tahap II, Olly : Marijo Torang Sukseskan Program Vaksinasi

“Semuanya by process. Kita masih menunggu, mungkin satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali normal,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Setelah itu, posisi tersebut harus diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga pejabat definitif ditetapkan.

Dengan ditunjuknya Denny Mangala sebagai Plh Sekprov, diharapkan stabilitas birokrasi di lingkup Pemprov Sulut tetap terjaga. Selain itu, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan optimal tanpa hambatan selama masa transisi kepemimpinan Sekretaris Provinsi.

Langkah cepat yang diambil Gubernur Yulius Selvanus ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib administrasi, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.