NASIONAL,DETOTABUAN.COM – Ketua advokasi/pembelaan wartawan PWI Pusat Oktaf Riady meminta semua wartawan PWI di Manado dan di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga wibawa profesi, dengan jalan tidak menyalah gunakan profesi wartawan tersebut.
“Jika wartawan melakukan pemerasaan artinya dia tidak menjaga wibawa profesinya. Ini jelas melanggar kode etik wartawan yakni wartawan tidak menerima imbalan apapun terkait profesinya,” ujar Oktaf dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (24/10/2022).
Oktaf mengingatkan bahwa sesungguhnya berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang, artinya selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya tetapi jika melakukan pemerasan yang jelas jelas bukan terkait profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.
“Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan yang dilakukan oknum pewarta, jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKW nya harus dicabut. Ini praktek yang membuat nama wartawan jelek. Bekerjalah secara profesional dan tidak memanfaatkan temuan di lapangan untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Untuk itu ia berpesan kepada masyarakat, untuk tidak melayani wartawan yang meminta imbalan atau memaksa meminta imbalan.
“Adukan ke ketua PWI di daerahnya jika ada wartawan yang berulah. Atau perlu adukan ke polisi. Saya memberikan apresiasi penuh kepada ketua PWI Sulut yang langsung memberikan respon terhadap kasus yang memalukan ini,’ pungkasnya. (***/Tio)