Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

0
43
Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025. Foto: dewanpers/detotabuan.com

DETOTABUAN.COM,JAKARTA – Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas
jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan
kerja multistakeholders,” ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers
sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, dikutip dari laman dewanpers.or.id.

Baca Juga : Dirjen IKP Tegaskan Hanya Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur
masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi
Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah
menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-
2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional
Lemhannas RI sejak 2020.

Baca Juga : Kapolri dan Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.

Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Baca Juga : Dewan Pers Dukung Tindakan Pejabat Publik yang Hanya Layani Wartawan dari Media Terverifikasi

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan
atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi
Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif
Zulkifli.

Sementara itu, P Tri Agung Kristanto yang hadir secara daring dalam proses
pembahasan perubahan statuta dan pemilihan Ketua Dewan Pers, memberikan catatan
perhatian. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya.

(Pewarta : Huzair Mauludin van Gobel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.