Objek Wisata Bolmong Butuh Sentuhan Pemerintah

0
1677
Potensi Pariwisata Bolmong Butuh Sentuhan Pemerintah
Pantai Babo (Foto Ist)
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Objek Pariwisata di kabupaten Bolmong boleh dikata melimpah. Sayangnya, hingga saat ini Pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata dinilai belum mampu memanfaatkan potensi yang ada. Padahal jika objek-objek wisata ini bisa dikelola dengan baik, selain membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, dari sekian objek wisata yang ada di Bolmong, hanya ada dua tempat yang sudah dikelola pemerintah yaitu, tempat Permandian Air Panas di Desa Bakan Kecamatan Lolayan dan Pantai Pasir Putih di Desa Maelang Kecamatan Santombolang. Sementara untuk beberapa tempat seperti Pantai Lolan, Pantai Babo, Pantai Poigar, dan Pulau Tiga, terkesan dibiarkan.
 “Padahal jika pemerintah mau membantu masyarakat mengelola tempat wisata yang ada, tentu penataannya akan lebih baik karena bisa dianggarkan melalui dana APBD,’ ujar salah satu warga pantai Babo, yang meminta namanya tak dipublish.
pantai Babo2Menurut dia, perlunya perhatian pemerintah, agar kelestarian tempat-tempat wisata yang ada ini, bisa terus terjaga dengan baik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Bolmong Nangsi Mokoginta mengatakan, pemerintah pernah membicarakan hal ini dengan warga yang tinggal disekitar objek wisata yang ada, namun kebanyakan mereka menolak.
“Jadi pemerintah bukannya membiarkan potensi wisata-wisata yang ada, dulu pernah kami (Dinas Pariwisata.red)menawarkan pembagian 60:40 dengan warga pemilik lahan, yaitu 60 persen untuk warga dan 40 persen untuk dikelola pemerintah, namun ditolak,’” terang Mokoginta.
Ia menjelaskan, untuk pengembangan potensi wisata, minimal pemerintah memiliki hak yang sah atas sebagian tanah yang menjadi objek wisata tersebut. Karena jika tidak, maka penganggarannya akan dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK tidak akan memberikan ijin untuk penganggaran tempat wisata jika pemerintah tidak memiliki hak atas tanah tersebut, karena itu bisa menimbulkan persoalan (Sengketa) dengan masyarakat,” tutup Mokoginta. (Tr2/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.