Sempat Buron 2 Tahun, Pelarian Rinto Akhirnya Kandas Ditangan Resmob Kotamobagu dan Boltim

0
213

BOLTIM,DETOTABUAN.COM – RM alias Rinto (30) warga Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, tersangka kasus Pembunuhan terhadap Endang Melangi tahun 2018 silam, akhirnya berhasil dibekuk Tim gabungan Resmob Polres Kotamobagu dan Boltim, Selasa (17/12/2019) tadi.

Diketahui, Rinto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 lalu oleh Polsek Nuangan.

Dalam pelariannya, Rinto sering berpindah pindah agar tidak terdeteksi petugas.

Hampir dua tahun berlalu, pencarian terus dilakukan. Saat keberadaannya mulai terpantau di wilayah pertambangan Desa Toraut, Kabupaten Bolmong. Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU. M. Yugo Amboro, Kapolsek Nuangan IPTU Candra Pulukadang SH, langsung bergegas melakukan pengejaran bersama sejumlah anggotanya dibantu personel Resmob Kotamobagu.

Jalan yang terjal melewati pegunungan dini hari tak menyurutkan semangat Tim Resmob agar berhasil menangkap buronan ini.

“Tim bergerak ke Desa Toraut melalui jalur Tumokang. Tersangka sempat melarikan diri dengan melompat ke jurang dengan kedalaman sekira lima meter,” ujar Kapolsek Nuangan IPTU Candra Pulikadang.

Tindakan tegas pun dilakukan dengan melumpuhkan pelaku.

“Kita berikan tembakan peringatan tapi dihiraukan. Tindakan tegas dan terukur dilakukan. Tembakan dikaki membuat pelaku terjatuh dan langsung kita amankan,” jelasnya.

“Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis kemudian resmi kita tahan di Polsek Nuangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP subs 338 KUHP,” pungkasnya.

(Sumber : SulutExpress.com)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.