Badan Keahlian DPR RI Diminta Lakukan Kajian Mendalam Soal Pelebaran Jalan Nasional yang Letaknya di Hutan Lindung dan Taman Nasional

oleh -305 Dilihat
oleh

NASIONAL,DETOTABUAN.COM – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan presentasi penyusunan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan, Kamis (02/07/2020) tadi.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. Herson Mayulu, SIP menyampaikan Tiga poin penting untuk menjadi pertimbangan Badan Keahlian DPR RI.

https://youtu.be/Iia6zPvSczw

“Yang pertama, saya mengusulkan kepada Badan Keahlian DPR RI agar melakukan kajian secara mendalam, tentang cara pelebaran Jalan Nasional yang letaknya berada dikawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional,” ujar Legislator Dapil Sulut itu.

Sebab, sejauh ini pelebaran jalan di dua kawasan itu sangat sulit dilakukan karena harus menempuh serangkaian izin dari beberapa lembaga negara.

“Memang dari segi manfaat pelebaran jalan itu sangat besar, namun yang sering menjadi kendala yakni persoalan izin,” kata Herson, sembari mencontohkan upaya pelebaran Jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang lintasannya melewati kawasan Taman Nasional Nani Wartabone.

Selanjutnya, mantan Bupati Bolsel 2 periode itu mengkritik soal ego yang menyertai keberadaan status jalan baik itu Jalan Nasional, Jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten.

Sementara, semua jalan-jalan itu dibangun dengan dana APBN, namun daerah-daerah masih sulit membangun karena rata-rata PAD-nya masih minim.

Bahkan kata dia, seringkali ditemui, Jalan Kabupaten lebih mulus dibandingkan dengan Jalan Nasional yang melintas di kabupaten.

“Anehnya, untuk memperbaiki jalan nasional, pemerintah daerah sangat sulit memperoleh dana dari pemerintah pusat,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menyorot soal pembatalan dan terhentinya kegiatan/proyek pembangunan yang dana-nya bersumber dari DAK.

“Karena hingga saat ini dalam regulasi yang sedang dibahas, belum ada jaminan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,” pungkasnya. (Tio)

Berikut Videonya : 

https://youtu.be/Iia6zPvSczw

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.