Lagi Dua Anggota Komisi V Terduga Terima Suap

0
348
kasus suap
kasus suap

NASIONAL, DETOTABUAN.COM – Jaelani, salah seorang staf anggota DPR menyebut dua anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro ikut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Jumlah uang yang diterima keduanya mencapai Rp12 miliar.

Jaelani membeberkan hal tersebut saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaelani sendiri merupakan perantara suap kepada dua orang tersebut.

Dalam memberikan kesaksiannya, Jaelani mengaku melakukan hal itu lantaran diminta oleh Abdul. Ia mengaku hanya menjalankan permintaan Abdul.

“Katanya Pak Abdul sudah pernah ketemu Pak Musa, jadi saya cuma folow up bagaimana kelanjutannya.
Saya mengejar Pak Musa, biar mau terima duit yang diserahkan Pak Abdul lewat saya,” kata Jaelani di ruang sidang Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Senin (18/4/2016).

Jaelani menjelaskan, awalnya Abdul menghubunginya untuk menanyakan tiga paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp150 miliar. Abdul memaparkan kepada dirinya, bahwa berdasarkan kode, paket pekerjaan itu milik anggota DPR Musa Zainuddin.

Setelah itu, ia mengambil uang melalui staf Abdul, Erwantoro. Kemudian, uang tersebut diberikan kepada Musa secara bertahap. Tidak hanya Musa, uang tersebut diakuinya diberikan kepada Andi Taufan Tiro.

Ia mengungkapkan, jika uang yang diberikan kepada Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. Total yang diberikan ke Andi mencapai Rp4 miliar, sementara kepada Musa Rp8 miliar.

Dalam pembicaraan melalui telepon, Jaelani dan Musa telah sepakat mengenai mekanisme penyerahan uang. Pemberian uang untuk Musa, dilakukan melalui salah seorang yang ditunjuk langsung oleh Musa.

“Penyerahan dilakukan di Jalan Duren Tiga Timur, di depan pintu masuk Komplek Perumahan Anggota DPR, Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan di area parkir, sekitar pukul 09.00 WIB,” jelas Jaelani.

Jaelani menerangkan, uang yang diberikan kepada Musa Rp7 miliar. Sedangkan, sisa uang Rp1 miliar, diberikan kepada Abdul Khoir.

Setelah memberi uang kepada Musa, Jaelani juga menyerahkan uang kepada Andi Taufan Tiro secara bertahap. Pemberian uang tahap pertama terjadi pada 10 November 2015, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Andi.

“Waktu itu saya memberikan uang ke Pak Andi di pinggir jalan, di dekat Komplek Perumahan Anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, pada jam 02.00 dini hari,” lanjut Jaelani.

Dalam kasus suap yang dilakukan Abdul, satu anggota Komisi V DPR RI juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Damayanti Wisnu Putranti yang menerima suap Rp4,28 miliar. Suap untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga telah mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Jaksa menyebut suap kepada Damayanti, beberapa anggota Komisi V, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sudah beberapa kali.

Abdul memerintahkan anak buahnya, Erwantoro, menyiapkan uang USD328 ribu atau setara Rp3,2 miliar, lalu diserahkan ke Damayanti melalui Dessy Ariyati dan Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia mendapat komisi SGD40 ribu dari Damayanti.

Desi dan Julia merupakan asisten Damayanti. Untuk memastikan proyek benar-benar dikuasai, Abdul kembali menyuap Damayanti melalui Dessy Rp1 miliar dengan uang pecahan dolar Amerika Serikat.

Damayanti kemudian meminta Julia menukarkan uang suap kedua itu dengan pecahan rupiah.

Dari uang tersebut Damayanti memberikan Rp300 juta kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta. Sisa Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.

Secara berturut-turut, Abdul menyuap anggota Komisi V lainnya dan Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu untuk meloloskan proyek tersebut.

Abdul meminjam uang kepada Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan uang suap agar proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku jatuh ke tangan Abdul Khoir.(metro)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.