![Tim Pansus Saat Melakukan Pembahasan Awal Bersama TAPD Pemkot Kotamobagu](http://detotabuan.com/wp-content/uploads/2016/04/Tim-Pansus-Saat-Melakukan-Pembahasan-Awal-Bersama-TAPD-Pemkot-Kotamobagu.jpg)
ADVERTORIAL – Evaluasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2015, terus berusaha dimaksimalkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
![Pansus LKPJ Akan Membahas Evaluasi LKPJ Walikota T.A 2015 Selama 30 Hari Kerja](http://detotabuan.com/wp-content/uploads/2016/04/Pansus-LKPJ-Akan-Membahas-Evaluasi-LKPJ-Walikota-T.A-2015-Selama-30-Hari-Kerja.jpg)
“Kami (Pansus LKPJ, red.) akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan evaluasi LKPJ Walikota Kotamobagu Tahun 2015,” ujar salah satu personil Pansus, Ishak Sugeha kepada detotabuan.com, Senin (18/04) usai melakukan pembahasan awal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kotamobagu di gedung Legislatif, sore tadi.
![Tim Pansus LKPJ Secara Bergilir Mengundang SKPD Untuk Lakukan Evaluasi](http://detotabuan.com/wp-content/uploads/2016/04/Tim-Pansus-LKPJ-Secara-Bergilir-Mengundang-SKPD-Untuk-Lakukan-Evaluasi.jpg)
Menurut Ishak, merujuk pada aturan yang ada, Pansus diberikan waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan evaluasi LKPJ tersebut bersama masing-masin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) .
![TIm Pansus LKPJ Lakukan Pembahasan Bersama Dinas Pendidkan Pemuda dan Olahraga](http://detotabuan.com/wp-content/uploads/2016/04/TIm-Pansus-LKPJ-Lakukan-Pembahasan-Bersama-Dinas-Pendidkan-Pemuda-dan-Olahraga.jpg)
“Waktunya terhitung 30 hari kerja sejak Paripurna LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan,” pungkas Ishak. (im)