5 Terduga Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Diamankan Satres Narkoba Polres Kotamobagu

0
127

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sebanyak 5 terduga pengedaran Obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotamobagu

Kelima terduga itu masing – masing MS Alias Gun (21) Warga Manado, WW alias Wil (22), dari Desa Tanoyan Utara, MM alias Elo (22) warga Kotabangun, FS alias Fer (24), Lorong Agoan dan MW alias Noia (18) warga Kelurahan Kotamobagu.

“Kelima orang ini di duga kuat merupakan pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 miligram tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Agus Sumandik, SE.

BACA JUGA : Kasus Pembacokan 11 Warga Kotamobagu Telah Masuk Tahap 1

Mereka berhasil diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu disejumlah tempat diantaranya di Hotel Sapadia, Kost-kosan Viktim Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, sebanyak 176 butir.

“Para pelaku ini terdiri dari empat pria dan satu wanita berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Sumandik mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa ijin.

BACA JUGA : Viral ! Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri Gegara Tak Hafal Pancasila

“Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kelima orang ini dibeberapa tempat,” terangnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa obat keras tersebut,Satres Narkoba juga mengamankan dua buah sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan TNKB dan sejumlah Handphone.

(Ludin)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.