SULUT,DETOTABUAN.COM-Carut marut dan kompleksitas persoalan menyangkut Tata Kelola Pertanahan di Propinsi Sulut serta problematika Agraria baik di Kabupaten/Kota, turut mengusik Pj Gubernur Sulut, Dr Soni Sumarsono, MDM, untuk mengurai benang kusut maupun aspek teknis, baik kendala di lapangan atau hambatan adminstrasi dalam pengelolaannya. Untuk itu Selasa siang, 12/01, atas inisiatif Dr Sumarsono, menggelar tatap muka dan dialog bersama KaKanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut. Di bilangan Ktr BPN, Jl 17 Agustus Manado.
Pj Gubernur Sulut, dalam kunjungan mendadak dengan jajaran BPN Sulut, secara gamblang mengurai akan problem dan kompleksitas masalah tanah, di Sulut yang sesuai pengamatan, sangat menyita perhatian, baik Masyarakat pada umumnya , Institusi lintas Sektoral maupun para Pemangku Kepentingan (Stake Holder), semisal masalah Lahan KEK Bitung, status tanah Pulau Lembeh, Pulau Bangka, Sengketa tanah Pertamina Bitung, Pembebasan lahan dan ganti rugi Proyek Jalan Tol Mdo-Bitung, termasuk yang menjadi topik bahasan hangat yakni keabsahan Kepemilikan dan pengelolaan di Taman Laut Bunaken.
Oleh Kakanwil BPN Sulut, Monsel Hutagaol, SH,MH, dalam menanggapinya, menguraikan bahwa, kondisi dan karakteristik perwajahan seputar masalah Tanah dan Lahan di Propinsi Sulut, utamanya Status Alas Hak, atas tanah tersebut umumnya bersumber dari Riwayat Kepemilikan dari Hak-Hak Barat, (Kolonial Belanda) sebelum diberlakukannya UU No.5 /1960, yakni tanah Erpach, Eigendom, yang setelah di Konversikan menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik, atas Tanah2 Pasini.
“Berangkat dari Status dan Alas Hak tersebut, utamanya HGU, yang jika berakhir masa peruntukkannya, maka beralih kembali menjadi Tanah Negara, dan ini sering menjadi potensi konflik dan problem atas beberapa pihak yang mengklaim sebagai Ahli Waris” Tandas Hotagaol.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulut, Dr Sumarsono, dalam tanggapannya, meminta agar pihak BPN Sulut, mencermati secara jeli dan mampu melihat dengan sisi objektif dalam menentukan status keabsahan atas tanah/lahan tersebut, agar tidak menimbulkan masalah baru yang berlarut, terkecuali jika tidak mendapat titik temu dan mufakat atas persoalan ganti rugi, maka harus mendapat penetapan putusan sengketa dari Pihak Yudikatif, yang dalam hal ini oleh Pihak Pengadilan.
Selanjutnya Dr Sumarsono, secara gamblang untuk diseriusi pihak BPN, persoalan kepemikan tanah di Kawasan Wisata Pulau Bunaken, yang diketahui bersama menjadi kendala serius, yang berdampak pada kunjungan para Wisatawan baik Wisatawan Nusantara/Lokal serta Wisatawan Manca Negara, dimana dermaga dan Pelabuhan untuk aktivitas naik dan turun di Kawasan Wisata tersebut, terkesan terganggu dan agak rumit juga kurang mengenakan bagi para pelancong.
“Padahal Taman Nasional Laut Bunaken, adalah salah satu Prime Mover, bagi para penggiat sektor Pariwisata dan Destinasi Bumi Nyiur Melambai di kalangan Wisatawan ” ujar Dr Sumarsono(*)