Detotabuan.com, Asahan.
Setelah sekian lama pasca dikeluarkannya hasil putusan PN Kisaran, akhirnya Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya saat ini harus menjalani pidana penjara di LP Pulau Simardan Tanjungbalai.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Rika yang merupakan salah seorang pegawai PTSP Kejaksaan Negeri Asahan saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (20/1).
“Informasi tersebut benar bang. Berdasarkan keterangan dari Agus yang merupakan JPU dalam perkara tersebut, dijelaskan jika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya saat ini telah menjalani hukuman penjara di LP Pulau Simardan Tanjungbalai,’ jelasnya.
Penahanan terhadap Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya tersebut, lanjutnya, dilakukan sejak Jumat tanggal 9 Januari 2026 lalu.
“Mereka saat ini ditahan di LP Pulau Simardan Tanjungbalai bang,” katanya sembari mengakhiri pembicaraan.
Berdasarkan informasi / isu yang berkembang di lapangan, jika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja dikabarkan sedang liburan ke luar kota.
Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan PN Kisaran dengan nomor perkara 816/Pid.B/ 2025/PN.Kis, ika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya yang terlibat dalam perkara perjudian dikenakan hukuman pidana penjara masing-masing selama 15 hari.
(ded)








