ASN Dilarang Ikut Kampanye Terbuka

oleh -90 Dilihat
oleh

NASIONAL – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengikuti kegiatan kampanye terbuka atau kampanye rapat umum yang dilaksanakan selama 21 hari ke depan. Larangan ini sesuai dengan surat edaran dari pemerintah kepada ASN.

“ASN tidak boleh hadir di kampanye rapat terbuka. Sebab ASN tidak boleh berpihak,” ujar Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019) lalu sebagaimana dilansir BeritaSatu.com.

Rahmat Bagja mengatakan bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengatur larangan ASN hadir di kampanye terbuka. Meskipun kegiatan kampanye terbuka dilakukan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), ASN tetap dilarang hadir.

“Kami sebelumnya pernah menyatakan boleh hadir, tetapi kemudian ada aturan dari BKN sehingga kami revisi sebab aturan dari BKN tidak memperbolehkan,” tegas Rahmat Bagja.

Jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut atau tetap hadir pada saat kampanye terbuka, maka kata Bagja akan dikenakan sanksi. Bawaslu, kata dia, yang menentukan ada tidaknya pelanggaran ASN dan Komisi ASN (KASN) yang akan menjatuhkan sanksi kepada ASN bersangkutan.

“Bisa teguran, bisa pemindahan tempat kerja atau penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam,” ungkap Rahmat Bagja.

Selain tidak boleh ikut kampanye, lanjut Bagja, ASN juga tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada paslon atau parpol tertentu di media sosial dan kepada publik. Menurut dia, ASN menunjukkan keberpihakan di ruang privat saja, seperti di rumah.

Sebagaimana diketahui, kampanye rapat terbuka dimulai pada Minggu, 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

(Sumber : BeritaSatu.com)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.