DPRD KK Jadi Tempat ‘Berguru Ilmu’ SPPD

0
418

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sukses ‘merontokkan’ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53 tentang perjalanan dinas. Pamor DPRD Kota Kotamobagu rupanya langsung melejit, terbukti selang beberapa pekan terakhir, sedikitnya ada 5 lembaga legislatif dari berbagai daerah, yang menyempatkan diri untuk ‘berguru ilmu’ terkait perubahan regulasi pendukung untuk menaikkan biaya perjalanan dinas mulai tahun2016.

Kelima daerah tersebut diantaranya dari DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan DPRD Minahasa Utara, pada Selasa (26/01), kunjungan kehormatan tersebut kemudian berlanjut Rabu (27/01), keesokan harinya, dengan tamu yang silih berganti, mulai dari DPRD Kabupaten Bolmong Timur, DPRD Kabupaten Gorontalo dan terakhir DPRD Kabupaten Bone Bolango.

Salah satu tamu yang berhasil diwawancarai sejumlah awak media mengakui jika kedatangan mereka memang untuk mengkonsultasikan tentang rumusan regulasi SPPD. “Jadi kunjungan ini untuk mengkonsultasikan beberapa hal, diantaranya soal biaya perjalanan dinas Anggota DPRD, kemudian tentang hubungan kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syahmid Hemu, didampingi salah satu Wakil Ketuanya, Husin Panigoro, ketika bersua di DPRD KK.

Meski demikian, Hemu agak berkelit ketika ditanya apakah maksud kunjungan mereka untuk membanding-bandingkan angka biaya perjalanan dinas yang dinikmati para Legislator Kotamobagu dengan yang diterima pihaknya di daerah asal, Kabupaten Gorontalo.

“Persoalan berapa yang diterima itu memang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Nah, yang akan kami pelajari dari sini adalah bagaimana rumusan materi Perwako sebagai regulasi pendukung, dan kebetulan tadi kami sudah diberikan draft Perwako oleh pihak Sekretariat DPRD,” tandas politisi PDIP Kabupaten Gorontalo ini.

Senada disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotamobagu, Dolly Zhulhadji. “Memang sejak kemarin sampai hari ini (Rabu, 27 Januari 2016), sedikitnya ada 5 lembaga legislatif dari berbagai daerah yang melakukan kunjungan kesini. Kebetulan, mereka yang datang itu, semuanya menanyakan bagaimana rumusan regulasi tentang SPPD di Kotamobagu, meski memang ada juga hal lain yang turut dikonsultasikan,” kata Zulhadji.

Sekedar informasi, mulai 2016 ini, para anggota DPRD Kota Kotamobagu akan menikmati kenaikan biaya perjalan dinas hingga 3 kali lipat. Pasalnya, jika sebelumnya biaya SPPD untuk wilayah Sulut hanya Rp 1,6 juta, namun pada tahun ini naik menjadi 4,8 juta per anggota dewan.

Namun angka fantastis akan diterima 25 anggota dan pimpinan DPRD KK jika mereka melakukan dinas ke luar provinsi, jika sebelumnya hanya menerima Rp 4,8 juta maka di tahun 2016 ini mengalami kenaikan yang sangat luar biasa, yaitu Rp 12 juta per Anggota Dewan, dan Rp 13 juta khusus untuk pimpinan DPRD. (SM)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.