Dua Pekan “Plesiran”, Terdakwa Narkoba Kembali Dibekuk

0
621
Dua Pekan
Kasie intel Kejari Kotamobagu Evans Sinulingga, Kasat Narkoba, KBO dan tim buser Satnarkoba Polres Bolmong bersama terdakwa.
DETOTABUAN, KOTAMOBAGU – Akhirnya Usai sudah petualangan Muhammad Safi’I Mokodompit  al Iwan tipis (31), selama dua pekan. Tipis sapaan akrab dari terdakwa dalam kasus narkoba ini diketahui pada (18/07) lalu, melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Rencananya persidangan terhadap terdakwa pada waktu itu mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU). Sayangnya sebelum sidang dimulai Iwan melarikan diri.

Pencarian terdakwa (Muh Safi’ii), Kejari Kotamobagu, melalui Kasie intelnya, melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bolmong dan Kasat Res Polresta Manado, untuk memburu Iwan, DPO dalam Kasus Narkoba.

Tim Kejaksaan yang dibantu anggota Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bolmong, melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan Iwan,  diseluruh wilayah Kotamobagu dan Bolmong, namun keberadaan terdakwa tidak ditemukan.

Pun ketika melakukan perburuan diwilayah Kota Manado, Kejari Kotamobagu, melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta, untuk melacak keberadaan Terdakwa.

Dalam perburuan di Wilayah Kota Manado, Petugas dari Kejaksaan mendapat informasi tentang keberadaan terdakwa di Daerah Bailang, dan langsung bergerak menuju lokasi, namun ketika sesampainya dilokasi tersebut, DPO Kejari kotamobagu itu sudah tidak berada ditempat.

Kemudian Tim dari Kejaksaan kembali melakukan penelusuran dititik-titik lokasi di Daerah Manado, dibantu beberapa anggota Sat Res Polresta Manado, mengecek keberadaan terdakwa biasa mangkal namun tidak ditemukan.

Koordinasi antara Kasie Intel Kejari Kotamobagu dan Kasat Narkoba Polres Bolmong, dalam memburu Muh, Safi’I Al Iwan Tipis, akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (31/07), Kasat Narkoba AKP Hany Lukas, menghubungi Evans Sinulingga, Selaku Kasie Intel, untuk mengabarkan jika keberadaan terdakwa sudah ketahui berada di Kota Limboto.

Keesokan harinya, setelah melakukan koordinasi. Kasat Narkoba, kemudian menerjunkan Empat anggotanya menuju ke Kota Limboto untuk memburu terdakwa.

Akhirnya pada Senin (01/08), perburuan terhadap Iwan tipis berakhir, setelah Empat anggota dari Satnarkoba Polres Bolmong, dipimpin KBO Narkoba, Iptu Wayan membekuk terdakwa disebuah Rumah Kost milik rekannya, sekira jam 18. 45 wita. Dalam penangkapan tersebut Iwan (Terdakwa) sempat mencoba melarikan diri namun Buser dari Satnarkoba Polres Bolmong, langsung sigap melumpuhkan terdakwa dengan timah tepat mengenai Betis kiri.

Usai terdakwa diamankan, sekira jam 22.00 wita, KBO Narkoba bersama anggotanya, dengan menggunakan Mobil, membawa hasil buruan mereka ke Inobonto, Sekira 03.00 dini hari. Terdakwa yang dikawal anggota Satnarkoba tiba Mapolsek Inobonto, dimana telah menunggu Kasat Narkoba dan Kasie intel.

Setelah memeriksakan kondisi luka terdakwa di Puskesmas Inobonto, Kasat Narkoba, AKP Hany Lukas, kemudian menyerahkan Muh, Safi’I, yang merupakan DPO Kejari Kotamobagu, ke Kasie Intel Kejari Kotamobagu Evans Sinulingga SE SH.

“Saya mewakili Kajari Kotamobagu, berterima kasih sekali kepada pihak jajaran kepolisian, dalam hal ini Polres Bolmong, Mapolresta Manado dan Polda Sulut, yang telah bekerja sama membantu Kejaksaan dalam memburu Muh Safi’I, DPO dalam kasus Narkoba, sampai terdakwa ditangkap,” Ujar Kasie Intel Evans Sinulingga, SE SH.

“Iya, ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak Kejari Kotamobagu dan pihak Kepolisian, sehingga dalam waktu dua pekan Terdakwa sudah dapat kita tangkap kembali,” Ucapnya. (Hel)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.