Kapolri Sebut SE Ujaran Kebencian Merupakan Pedoman Polisi

0
370

JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech. SE tersebut ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015. “SE ini supaya anggota tidak ragu-ragu mengusut hal kebencian yang disebarkan oleh seseorang,” ujar Badrodin, minggu (1/11).

Menurut Badrodin, terdapat arahan yang jelas dalam SE tersebut tentang bagaimana polisi melakukan penindakan hukum. Polisi juga dapat menganilisa terkait berbagai pernyataan di media sosial apakah mengandung unsur yang menyebarkan kebencian.

SE tersebut, Badrodin menjelaskan, sudah lama dibahas di lingkungan Mabes Polri. Berbagai seminar dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Pasalnya, Badrodin menilai, terdapat pernyataan seseorang dengan menggunakan banyak sarana yang berpotensi menimbulkan konflik. Hal tersebut dianggap sesuatu yang berbahaya. “Jadi ini supaya setiap anggota punya pedoman,” Badrodin menegaskan.

Bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam SE tersebut diantaranya yaitu, pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

Kemudian, SE tersebut menjelaskan terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui media. Misalnya, dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet. (Sumber : ROL)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.