Oknum PNS Pemilik Senpi Jenis AirSoft Gun Terancam UU Darurat

oleh -121 Dilihat
oleh
Oknum PNS Pemilik Senpi Jenis AirSoft Gun Terancam UU Darurat
Teddy Pontoh/ Ghandi Goma.

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja di kantor BKDD Kab Bolmut, diduga memiliki senjata jenis Airsoft Gun, diminta untuk ditindak tegas dikarenakan bisa membahayakan orang sekitar jika digunakan bukan ditempatnya.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan serius dari Gandhi Goma SH, salah satu pengamat hukum sekaligus juga anggota PWI. Ia Mengatakan Sesuai Undang Undang yang berlaku kepemilikan senjata berbahaya jenis airsoft gun tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.

“Airsoft gun hanya dibolehkan untuk senjata olahraga dan digunakan di tempat olahraga. Apabila dibawa keluar tempat latihan, dikenakan tindakan sesuai perundang-undangan dan ketentuan hukum,” Jelasnya, Kamis (28/07).

“Untuk mengantisipasi tindakan berbahaya  disebabkan oleh oknum yang menyalahgunakan  senjata berbahaya jenis Airsoft, diminta Polsek Urban kaidipang, untuk melakukan razia jika kedapatan tanpa mengkantongi ijin kepemilikan agar segera dilakukan penahanan terhadap barang berbahaya tersebut beserta pemiliknya,” Tambahnya.

Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Tedy Pontoh, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, menuturkan Masyarakat dilarang keras menggunakan senjata api ataupun jenis Airsoft gun yang tidak memiliki izin untuk digunakan mengancam atau melakukan tindak kejahatan.

Dikatakannya, Senjata jenis AirSoft Gun hanya digunakan untuk latihan bukan dibawa jalan-jalan atau gagah-gagahan apalagi mengancam orang lain. Pontoh menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap kepada oknum yang menggunakan senjata jenis Airsoft gun tanpa Izin penggunaan. Apalagi tujuannya hanya untuk mengancam orang lain.

“Kami akan menyelidikinya, jika memang benar kami tidak segan-segan untuk menahan barang bukti dan pemilik senjata yang  tidak memiliki izin,” Imbuhnya.

Diketahui, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”) sebagai salah satu jenis senjata api olah raga [Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012] menyebutkan :

  • Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi – Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8/2012;
  • Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan – Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8/2012;
  • Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012)
  • memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
  • berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
  • memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
  • Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan – Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
  • Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun – Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.

 (Eky)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.