Detotabuan.com,BOLMONG – Usai mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Paripurna DPRD, Selasa 16 April 2024 tadi malam.
Welty mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2014, DPRD dapat membentuk Alat kelengkapan yang Lain yakni Pansus, yang dibentuk dalam paripurna DPRD, Pansus tersebut kata dia, maksimal beranggotakan sampai 34 orang dan paling sedikit 10 orang anggota DPRD.
“Untuk itu saya meminta kepada 6 fraksi di DPRD agar dapat memasukkan nama nama utusan yang akan duduk dalam pansus LKPJ Bupati 2023, yang akan dibentuk dalam Rapat Paripurna saat ini,” ujarnya.
Nantinya kata Komaling, nama nama yang diusulkan ini, akan rapat dan menunjuk Ketua Pansus untuk di SK kan, agar bisa segera bekerja.
“Karena berdasarkan Pasal 23 ayat 4, putusan DPRD terkait LKPJ Bupati itu, disampaikan paling lambat 30 hari setelah penyampaian LKPJ oleh Bupati,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Politisi PDIP yang kembali terpilih pada periode 2024 -2029, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati yang sudah menyampaikan dan menyerahkan dokumen LKPJ tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya, pembahasan terhadap LKPJ ini akan laksanakan sesuai dengan mekanisme internal di Dewan dan Tatib DPRD,” pungkasnya.
Berikut nama nama Pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 ;
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mengusulkan Gita Ratnasari Tuuk, SE dan Hi. Ramono
- Fraksi Partai Nasional Demokrasi (F-Nasdem) mengusulkan Masri daeng Massenge dan Febrianto Tangahu, SH
- Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) mengusulkan Mahrin Lolung
- Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengusulkan Supandri Damogalad
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengusulkan Muhammad syahrudin Mokagow
- Fraksi Persatuan Demokrat (FPD) mengusulkan Hariyanti Kiay Mastari
(***/Tio)