BOLMUT,DETOTABUAN.COM – EB (19) terduga Pelaku pembacokan terhadap seorang aparat desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat berinisial ZT (40) berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmut, Kamis (28/08/2022) tadi.
Penangkapan terhadap pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 12 jam paska kejadian.
Kasatreskrim Polres Bolmut AKP. Herdy Manampiring, SH mengatakan, awalnya ketika dilakukan pencarian, pelaku coba melarikan diri ke sebuah perkebunan di Desa Tote.
Reskrim kemudian membentuk tim yang dipimpin Aiptu. Moses Tutkey untuk melakukan pencarian. Namun terinformasi pelaku sudah kembali ke Desa Tote.
“Saat itulah, terduga pelaku ini kami tangkap saat sedang bersembunyi dibelakang rumahnya,” terang Manampiring.
Menurut Manampiring, pelaku EB ini melakukan penganiayaan terhadap ZT mengunakan senjata tajam, sehingga mengalami luka sobekan di bagian leher hingga bagian tangan dan harus mendapatkan perawatan intensif.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Manampiring.
(Ipul)