Pemasangan Tiang Wifi/Internet Di Kabupaten Asahan ‘Disoal”

oleh -924 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Banyaknya pemasangan tiang penyedia layanan internet (provider internet) yang berada di wilayah Kabupaten Asahan mulai disoal oleh sejumlah kalangan / masyarakat.

“Selama ini, sudah banyak warga merasa keberatan dengan adanya pemasangan tiang wifi/internet tersebut. Pasalnya, pemasangan tiang wifi seringkali dilakukan tanpa izin, tanpa sosialisasi, tidak memperhatikan estetika bahkan menyebabkan kerugian seperti menutupi jalan atau berada di atas lahan pribadi,” jelas Suyono yang merupakan tokoh pemuda dan aktivis di Kabupaten Asahan, Sabtu (25/10).

Dirinya mengatakan kehadiran tiang wifi / internet dinilai sangat penting karena menjadi media penghubung kabel internet dari satu titik ke titik yang lain.

“Namun, kenyataan tersebut berbeda dengan situasi dan kondisi di lapangan, karena sering muncul permasalahan, mulai dari tiang yang berdiri tanpa izin sampai dengan penempatan yang tumpang tindih dengan tiang listrik, akhirnya dapat membuat kawasan pemukiman terlihat menjadi semrawut,” katanya.

Suyono mengungkapkan bahwa pemasangan tiang wifi/internet sebenarnya sudah tertulis dalam UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

“Setiap provider wajib mengurus izin, baik dari warga, RT/RW hingga Kecamatan. Dalam pasal 17 pun menyebutkan jika pihak penyelenggara boleh memanfaatkan lahan atau bangunan milik pribadi setelah ada persetujuan kedua belah pihak,” ucapnya.

Masih menurut Suyono, pemasangan tiang wifi/internet tanpa izin tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku, termasuk potensi penyerobotan lahan dan ketidaksesuaian dengan standar pemasangan tiang fiber optik yang telah ditetapkan.

“Perlu untuk diketahui, jika warga yang merasa keberatan dan dirugikan dapat menuntut kompensasi atas pemasangan tiang tanpa izin, hal itu berdasarkan pasal 167 KUHP dan 385 KUHP serta UU nomor 51 tahun 1960 tentang pertanahan,” tegasnya.

Suyono menambahkan selain aturan tersebut, ada aturan lain yang mengatur pemasangan tiang wifi/internet tanpa izin, dimana pihak penyelenggara / provider juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 15 UU nomor 36 yang menegaskan masyarakat yang merugi berhak menuntut ganti rugi jika ada tiang di depan rumah hingga memblokir akses kendaraan.

“Dalam waktu dekat, kita akan segera menampung keberatan masyarakat yang tanahnya sudah dipasang tiang wifi / internet untuk melakukan gugatan ke jalur hukum,” ketusnya.

Senada, Fachrul Simangunsong, warga di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur juga merasa keberatan dengan pemasangan tiang wifi/internet di atas lahan miliknya tanpa izin.

“Kepada pihak provider yang memiliki/mempunyai tiang wifi /internet ini, saya minta itikad baiknya untuk membongkar sendiri tiang kalian, karena saya selaku yang punya tanah sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah mengizinkan tiang ini berdiri di dalam tanah saya,” tegasnya.

Mereka berharap kepada pihak Pemkab Asahan dan institusi lainnya agar segera menertibkan keberadaan tiang wifi/internet yang berdiri di atas lahan milik warga tanpa izin.

Sementara itu, pihak provider internet/wifi belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.