Pemilik Galian C Batu Padas Ilegal Di Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh Terkesan “Kebal Hukum”

oleh -1428 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Sepertinya, Safii Marpaung selaku pemilik lokasi galian C batu padas ilegal di Bedeng 7 Dusun 1 Desa Marjanji, Kecamatan Aek Songsongan, Asahan terkesan kebal hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Hal tersebut dikarenakan pemilik lokasi galian C batu padas ilegal tetap nekat dan berani menjalankan aktivitasnya meskipun tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Pihak aparat penegak hukum (APH) pun diduga kuat tutup mata terhadap adanya aktivitas galian C batu padas ilegal di lokasi tersebut.

Menurut sejumlah warga di sekitar lokasi yang identitasnya minta dirahasiakan menjelaskan jika aktivitas galian C batu padas ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Sebelum adanya peristiwa longsornya bahan material batu padas dan tanah yang berasal dari tebing pada semalam bang, sedikitnya belasan truk keluar masuk ke lokasi galian C itu untuk mengangkut material batu padas bang,” ucap mereka, Sabtu (6/9).

Mereka mengatakan jika peristiwa longsor / runtuhnya bahan material batu padas dan tanah yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka berat di lokasi galian C tersebut sudah dua kali terjadi.

“Kejadian pertama pada tanggal 29 September 2023 lalu, saat itu, sebanyak dua pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka berat. Namun, pemilik lokasi galian C diduga kuat terbebas dari jeratan hukum dari pihak APH,” kata mereka.sembari tersenyum.

Kemudian, lanjut mereka, kejadian yang sama kembali terjadi pada Jumat 5 September 2025. Pada peristiwa tersebut, sebanyak tiga orang pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya turut mengalami luka berat akibat tertimpa material batu dan tanah.

Mereka berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas kepada pemilik galian C batu padas ilegal maupun pihak-pihak yang terlibat.

Terpisah, Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe, SH, MH mengaku jika proses penanganan perkara terkait longsor / runtuhnya bahan material batu dan tanah di lokasi galian C batu padas ilegal tersebut sudah dilimpahkan ke unit Tipidter Polres Asahan.

“Jika ada yang ingin dikonfirmasi terkait hal-hal tersebut, silahkan saja ke unit Tipidter Polres Asahan ya bang. Karena proses perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke unit tersebut,” kekatanya.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.