Pemkab Bolmut Didesak Perjelas Status HGU Ondornemen Bolangitang Timur

oleh -66 Dilihat
oleh
DETOTABUAN.COM, BOLMUT – Predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2015 oleh Badan Pemerisa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jum’at (10/6) yang terima oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara membuat Aleg Bolmut angkat bicara. Sebagaimana disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Hi. Reba Pontoh Kepada Detotabuan.com senin (13/6), Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemkab), dalam hal ini Bupati Drs. Depri Pontoh, harus mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan keuangan daerah. “Kalau memang rolling merupakan suatu substansi untuk pembenahan keuangan, tapi kalau bukan berarti benang merahnya ada dimana," Tanya Pontoh Ia pun menambahkan, kejelian inspektorat sebagai Pemeriksa, pengusut, penguji, dan penilai tugas pengawasan. Serta tugas Wakil Bupati, untuk menindak lanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat harus dipertanyakan. "Saya berharap Bupati harus benar-benar mengevaluasi kinerja perangkatnya, jika menginginkan kedepan lebih baik lagi, Tutup Pontoh (Eky)
Hi. Reba Pontoh

BOROKO,DETOTABUAN.COM   –  Status Ondernemen (Perkebunan Kelapa, Red) warisan Kolonial Belanda, terletak di Kecamatan Bolangitang Timur, ternyata hingga saat ini kewenangannya berada di Pemerintah Pusat lewat Pemerintah Propinsi.

Hal ini ditanggapi serius salah satu personil  komisi III DPRD Bolmut Hi. Reba Pontoh, saat bersua dengan awak Detotabuan.com, Rabu, (17/2). Pontoh mengatakan, Ondernemen (Perkebunan Kelapa, Red), ini masih dibawah kewenangan Pemerintah pusat lewat Pemerintah Provinsi.

“Seharusnya Hak Guna Usaha (HGU) ini ada timbal Balik, artinya ada bagi hasil, pajak atau pun bentuk lain supaya Daerah juga bisa mendapatkan pemasukan dari hasil pajak ini,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Bolmut juga mendesak pihak eksekutif untuk memperjelas status Ondernemen (Kebun Kelapa,) sekaligus meminta kepada pemerintah pusat meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU), yang terletak di Kecamatan, Bolangitang Timur, sehingga status kepemilikannya dapat diambil oleh Pemkab.

“Kan nantinya hasil dari perkebunan ini, bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah,” tutur Pontoh.

Namun demikian ia berharap, kedepan ondornemen ini bisa dikelola masyarakat. ” Masyarakat Bolmut hidup dengan segala keterbatasan tentunya harapan kami Ondernemen (Kebun Kelapa) ini bisa dikolela oleh kita (masyarakat Bolmut, Red). Tutup Pontoh. (Eky)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.