Penunggak Raskin Harus Diberi Sanksi

0
376

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Bolmong mendesak pemerintah Kabupaten Bolmong melalui bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) untuk memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap para Kepala Desa (Sangadi.red) yang hingga saat ini masih memiliki hutang pembayaran Raskin pada 2015 lalu.

“Ini bentuk kelalaian para Sangadi, raskin sudah diterima dan disalurkan kepada masyarakat, ketika itu juga masyarakat membayar kepada penyalur, kalau sampai hari ini masih ada desa yang belum melunasi ke subdivre bulog, kan ini patut dipertanyakan, kemana uangnya, jangan sampai masyarakat dirugikan karena konsekuensinya jelas, jika tidak melunasi Raskin 2015 lalu, maka kedepan belum bisa mendapatkan Raskin,” ujar Yance Sumerah, salah satu anggota LAKRI Bolmong, ketika menghadiri sosialisasi Raskin di Aula Setda Kabupaten Bolmong, (18/2) lalu.

Jangan sampai kata Yance, karena kelalaian para Kepala Desa, lantas masyarakat yang dirugikan.

Kepala Bulog Subdivre Bolmong Raya (BMR) Juharnon lalundo membenarkan, jika hingga saat ini masih ada beberapa Kepala Desa yang belum melunasi bahkan menunggak pembayaran Raskin tahun 2015 lalu.

“Memang hingga saat ini masih ada beberapa kepala desa yang belum melunasi pembayaran Raskin, pada 2015 lalu, namun pihak Bulog masih terus melakukan penagihan,” tukas Juharnon.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekbang, melalui kasubag Sarana dan Prasarana Kabupaten Bolmong, Fadly Mokodongan, SE menjelaskan, Pagu atau jumlah RTS-PM Program Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan Rendah (Raskin) secara nasional untuk tahun 2016 sebanyak 15.530.897 RTS-PM, atau tidak mengalami perubahan dari pagu Raskin 2015 dan 2016.

“Setiap RTS-PM akan menerima raskin sebanyak 15 kg/bulan untuk 12 bulan dengan harga tebus sebesar Rp. 1.600,-/Kg dititik distribusi (TD),” ujarnya.

Diketahui dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Djek Damopilii, Kepala Subdivre Bulog BMR, Juharno Lalundo para Sangadi di wilayah kecamatan lolak dan sangtombolang. (Tio)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.