Pilwako KK, Proses Hukum dan Odi-Odi In Bolaang Mongondow

0
412
Pilkada Bolmong Diwarnai Kandidat Tanpa ‘Perahu’
Firasat Mokodompit

(Firasat Mokodompit, SE /Pegiat Kemanusian dan Pekerja Sosial)

NITIZEN Facebookers ungkapkan berbagai pikiran dan tulisan apakah relevan Odi-Odi dikenakan pada objek yang belum tau siapa gerangan oknum yang di Odi-Odi Itu, jika memang sudah tau orangnya maka sasaran tidak membias pada orang lain. Jika tidak,maka efektifkah Odi-Odi In Mongondow digunakan?

Semua sudah terjadi, Debat Kusir pro kontra mengemuka, bagi kubu yg merasa dizolimi Bersyukur bahwa Odi-Odi telah dilaksanakan Lembaga Adat Kotamobagu dengan harapan, oknum Pemilik Akun Palsu Herkules bisa terungkap cepat dan dilanjutkan pada Proses Hukum !! Bagi kubu lainnya merasa bahwa Odi-Odi tidak perlu karena Objeknya belum diketahui, dan apakah bisa menjadi efek jera bagi pelaku kotor itu?

Hukum Positif dan Hukum Adat memang miliki korelasi saling terkait, jika memang objeknya sudah diketahui dengan pasti oknum pelaku Penghinaan atau Penzoliman Pencabulan, disatu sisi, Proses Hukum harus dikedepankan namun Sangsi Sosial juga dilakukan untuk hindari kasus tidak berulang yang berimplikasi Instabilitas mengarah Penghakiman Rakyat yang merasa dirugikan akibat tulisan dan foto tidak senonoh ditujukan kepada kedua tokoh Pemangku Adat Tertinggi di dua daerah Bolmong dan Kotamobagu.

Suatu kewajaran Para Tokoh Adat proaktif dan bersikap melaksanakan Sangsi Adat dengan lakukan Odi-Odi karena Kotamobagu masih terikat daerah Adat Kemongondowan, dan apa yang dilakukan oknum pengguna akun palsu Herkules telah melanggar Norma Agama, Norma Oadatan Kemongondowan, Norma Kekerabatan Mogutat Motoluadi yang selama ini terjaga dengan membuat status yang mengarah pada Pornografi- kanggar UU ITE dan lakukan perbuatan Keji Tidak Pantas dan tidak Mengenakkan yang telah penuhi unsur pidana.

Jika kemudian proses hukum berjalan dan oknum pelaku ditangkap hingga proses pengadilan dan dinyatakan Inkrah (Bersalah), maka kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua masyarakat kotamobagu agar berhati hati membuatstatus di medsos.

Jika kemudian pihak kepolisian tidak mampu ungkap oknum pelaku maka Sangsi Adat tadi dipastikan akan berlaku pada Oknum tersebut dan pengingat bagi kita semua.

Sangsi Adat secara Moral miliki kekuatan dlm kemasyarakatan, karena bagi siapapun dikenakan sangsi ini maka pelakunya akan teriliminasi dalam lingkup keluarga maupun masyarakat sebagaimana sangsi “KINODOI” yang berimplikasi disisihkan dalam kegiatan Tonggolipu maupun sosial, dia tidak boleh diundang dan dia juga tidak boleh mengundang untuk kegiatan apapun ditengah masyarakan yang membedakan. Odi-Odi bisa dilakukan tanpa mengetahui siapa Oknum pelakunya, sedangkan KINODOI harus dipastikan oknumnya diketahui.

Moga Keputusan Odi-Odi lembaga Adat tidak dipermasakahkan dan menjadi debat kusir. Namun, harus dipahami bahwa OADATAN NATON TOLU masih Relevan dilakukan krn menyangkut sendi-sendi Tradisi Daerah Adat peninggalan leluhur, terpenting OADATAN harus bersendikan AGAMA dan sangsi Adat Bagi KITA TOLU IN MONGONDOW jauh lebih berat BEBANNYA dari pada Hukum Pidana.

Semoga kita semua miliki KESADARAN KOLEKTIF, bahwa Pemimpin daerah itu melekat jabatan PEMANGKU ADAT TERTINGGI DIDAERAH yang harus kita Hormati dan junjung tinggi, dan tidak sekedar simbol tanpa makna, makanya BERULANG sejak 1996 saya menggagas adanya Lembaga Adat yang miliki payung hukum minimal Perda tuk mengatur berbagai tata cara OADATAN IN MONGONDOW untuk menjaga dan membentengi SIMBOL OADATAN NATON TOLU sekaligus mengawal Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah yang mekekat sebagai PEMANGKU ADAT TERTINGGI.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.