Detotabuan.com, Asahan.
Meskipun kejadian longsornya lokasi galian C batu padas di Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia yang terjadi pada beberapa waktu lalu sudah berlangsung lama.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Asahan sampai saat ini masih baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Asahan terkait proses perkara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, H Manurung.
“Terkait perkara tersebut bang, sampai saat ini, kita baru menerima SPDP nya dari pihak Polres Asahan bang,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (18/11).
Dirinya mengaku jika pihak Polres Asahan sampai saat ini belum juga melangkapi maupun mengantar berkas terhadap perkara tersebut.
“SPDP sudah bang, tapi belum berkas bang,” tulisnya kembali.
Akibat pihak Polres Asahan belum melengkapi berkas terhadap perkara tersebut, lanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Asahan belum mengetahui fakta sesuai dengan alat bukti.
“Jadi, kita belum tau fakta BP sesuai alat bukti bang,” tulisnya kembali.
Berdasarkan informasi, SM(51) pemilik usaha tambang galian C di bedeng 7 Desa Marjanji Aceh, AFH (36) sebagai operator excavator dan DIS (35) selaku mandor tangkahan sampai saat ini terkesan belum juga ditahan karena alasan kesehatan.
(ded)






