BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Kondisi Pandemi Covid 19 mulai berangsur membaik. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memberlakukan kembali wajib apel pagi dan apel sore.
Hal ini ditegaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang SIP MM, Selasa (14/6/2022).
Menurut Tahlis, pentingnya pelaksanaan apel kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada, ASN wajib untuk melaksanakan apel kerja setiap hari. Kondisi pandemi sudah berlangsung membaik, semua aktifitas ASN kembali normal seperti biasanya,” kata Sekda.
Seperti diketahui, pelaksanaan apel kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Bolmong, pagi ini, dipimpin langsung oleh Asisten II Zainudin Paputungan. Dalam penyampaiannya, ASN tidak perlu lagi menunggu surat edaran untuk pelaksanaan apel kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi.
“Surat edaran dari BKPP lalu sudah dikeluarkan. Pada surat edaran tersebut telah ditetapkan jam masuk kerja ASN dan Jam pulang kerja. Secara aturannya, ASN wajib untuk melaksanakan apel pagi masuk kerja dan apel sore pulang kerja,” tegas Asisten II.
Bagi yang belum melaksanakan apel kerja pagi, menjadi perhatian untuk menerapkan kembali aturan yang berlaku bagi ASN.
“Untuk menerapkan disiplin, kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang ASN tentu kita diikat dengan aturan yang berlaku,” imbaunya. (Yono).