Tidak Hadiri RDP, Manajemen/Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Warisan Diduga Tidak Hargai Anggota Komisi A DPRD Asahan

oleh -264 Dilihat
oplus_1024

Detotabuan.com, Asahan.

Sepertinya, manajemen maupun pemilik perkebunan kelapa sawit “Warisan” yang berlokasi di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau diduga tidak menghormati / menghargai anggota komisi A DPRD Asahan.

Hal tersebut tercermin dari prilaku yang ditimbulkan pihak manajemen maupun pemilik perkebunan kelapa sawit Warisan karena tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) / Hearing yang dilaksanakan oleh komisi A DPRD Asahan, Selasa (23/2)

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Huta Rao, Hendra mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait luas maupun legalitas dari perkebunan kelapa sawit Warisan tersebut.

“Saya tidak mengetahui terkait luas maupun legalitas dari perkebunan kelapa sawit Warisan tersebut bang,” ucapnya.

Dirinya mengatakan pihak manajemen maupun pemilik perkebunan kelapa sawit Warisan tersebut sama sekali tidak pernah melaporkan tenaga kerja yang tinggal di lokasi tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Huta Rao.

Baca Juga :  Pelebaran Jalan Modayag Barat Segera Dimulai

“Manajemen perkebunan kelapa sawit Warisan sama sekali tidak pernah melaporkan terkait tenaga kerja yang tinggal di lokasi tersebut. Tulisan tamu wajib lapor yang tertera di plank nomor rumah hanya formalitas semata bang, kenyataannya, mereka tidak pernah tuh melaporkan kepada pihak Desa,” tegasnya.

Kades Huta Rao mengaku jika perkebunan kelapa sawit Warisan saat ini sudah berganti nama menjadi PT Agro Asahan Lestari.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan mengaku jika perkebunan kelapa sawit Warisan maupun PT Agro Asahan Lestari tidak tertera di dalam sistem.

“Kalau di OSS, nama perkebunan kelapa sawit Warisan maupun PT Agro Asahan Lestari tidak ada,” jelas perwakilan dinas DPMPTSP Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Walikota Pimpin Apel Perdana Pasca Natal dan Tahun Baru

“Nama PT Agro Asahan Lestari maupun Warisan tidak ada di dalam data Dinas Pertanian Kabupaten Asahan,” jelas perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.

Setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, RDP / Hearing akhirnya ditunda pelaksanaannya karena tidak hadirnya management maupun pemilik perkebunan kelapa sawit Warisan tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi A DPRD Asahan, perwakilan Dinas DPMPTSP Asahan, perwakilan Dinas Pertanian Asahan, Camat Bandar Pulau, Kades Huta Rao, perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Asahan, dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, sejumlah anggota komisi A DPRD Asahan mengaku bingung dengan pernyataan yang diutarakan oleh Kepala Desa Huta Rao.

“Kita heran dengan jawaban Kades Huta Rao, seperti ada yang ditutup-tutupi. Akibat manajemen maupun pemilik perkebunan kelapa sawit Warisan tidak hadir, jadi, RDP / Hearing kita tunda pelaksanaannya ya bang,” ujar mereka pasca pelaksanaan RDP.

Baca Juga :  Bupati Bolsel Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan APBD 2026, 4 Ranperda Inisiatif DPRD dan Penetapan Propemperda 2026

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.