ADVERTORIAL – Evaluasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2015, terus berusaha dimaksimalkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
“Kami (Pansus LKPJ, red.) akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan evaluasi LKPJ Walikota Kotamobagu Tahun 2015,” ujar salah satu personil Pansus, Ishak Sugeha kepada detotabuan.com, Senin (18/04) usai melakukan pembahasan awal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kotamobagu di gedung Legislatif, sore tadi.
Menurut Ishak, merujuk pada aturan yang ada, Pansus diberikan waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan evaluasi LKPJ tersebut bersama masing-masin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) .
“Waktunya terhitung 30 hari kerja sejak Paripurna LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan,” pungkas Ishak. (im)