Pansus LKPJ Walikota 2015 Terus Maksimalkan Pembahasan

oleh -90 Dilihat
oleh
Tim Pansus Saat Melakukan Pembahasan Awal Bersama TAPD Pemkot Kotamobagu
Tim Pansus Saat Melakukan Pembahasan Awal Bersama TAPD Pemkot Kotamobagu
Tim Pansus Saat Melakukan Pembahasan Awal Bersama TAPD Pemkot Kotamobagu

ADVERTORIAL – Evaluasi  Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2015, terus berusaha dimaksimalkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.

Pansus LKPJ Akan Membahas Evaluasi LKPJ Walikota T.A 2015 Selama 30 Hari Kerja
Pansus LKPJ Akan Membahas Evaluasi LKPJ Walikota T.A 2015 Selama 30 Hari Kerja

“Kami (Pansus LKPJ, red.) akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan evaluasi LKPJ Walikota Kotamobagu Tahun 2015,” ujar salah satu personil Pansus, Ishak Sugeha kepada detotabuan.com, Senin (18/04) usai melakukan pembahasan awal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kotamobagu di gedung Legislatif, sore tadi.

Tim Pansus LKPJ Secara Bergilir Mengundang SKPD Untuk Lakukan Evaluasi
Tim Pansus LKPJ Secara Bergilir Mengundang SKPD Untuk Lakukan Evaluasi

Menurut Ishak, merujuk pada aturan yang ada, Pansus diberikan waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan evaluasi LKPJ tersebut bersama masing-masin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) .

TIm Pansus LKPJ Lakukan Pembahasan Bersama Dinas Pendidkan Pemuda dan Olahraga
TIm Pansus LKPJ Lakukan Pembahasan Bersama Dinas Pendidkan Pemuda dan Olahraga

“Waktunya terhitung 30 hari kerja sejak Paripurna LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan,” pungkas Ishak. (im)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.