Surat Penertiban PETI Bakan, Resmi Diterbitkan Pemkab Bolmong

0
723

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Sebagai tindak lanjut pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 13 Juni 2019 lalu, soal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bakan.

Telah diedarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Sekretariat Daerah dengan Nomor 540/d.12/dmptsp/25/VI/2019, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, atas nama Bupati Bolaang Mongondow, tertanggal 17 Juni 2019.

Dalam poin surat yang tertera, terisi permintaan dari Pemkab Bolmong agar segera mengosongkan lokasi Busa (Bakan) dari segala kegiatan pertambangan paling lambat tujuh hari setelah keputusan rapat.

Apabila masih ditemukan kegiatan, maka akan diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum. Pada poin selanjutnya juga berbunyi, agar menghentikan segala kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat tanpa izin, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT J-Resourches Bolaang Mongondow (JRBM).

Sekretaris Daerah Tahlis Gallang membenarkan surat tersebut sembari mengatakan, penertiban akan dilaksanakan secara bertahap. “Saat ini kami masih fokus dulu penertiban ke sekitar wilayah kontrak karya JRBM,” singkatnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.