Sidang Praperadilan Oknum Kadis PMD Bolmong Mulai Digelar, Ini Sejumlah Poin yang Jadi Gugatan

oleh -421 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial AB alias Dul terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Dumoga, pada Selasa, 14 Januari 2025, tadi.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2025/PN Ktg, tanggal 2 Januari 2025, dengan pihak pemohon Abdussalam Bonde, S.HI, M.Hi dan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Berdasarkan jadwal yang diterbitkan PN Kotamobagu, sidang perdana praperadilan tersebut dimulai pukul 09.00 WITA dan sidang dipimpin Hakim Tunggal Zulharman, SH., M.H

Sementara untuk Tim kuasa Hukum AB berjumlah 4 personil yakni Jein Djauhari, S.H., M.H, Rudi Satria Mandala Bonuot, S.H, Farid A.I Masdar, S.H dan Suhariyanto Yahya, SH.

Saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, Tim kuasa hukum AB menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana ini menjadi kesempatan pemohon dan kuasa untuk menyampaikan permohonan di depan Majelis Hakim.

“Pokok – pokok dari permohonan kami adalah kami meyakini bahwa tindakan penangkapan ada dua versi, apakah tangkap tangan yang dilakukan oleh jaksa ataupun penangkapan biasa, kita akan menerima jawaban pada besok hari dari pihak termohon. Yang jelas kami berkeyakinan bahwa tindakan yang dilakukan oleh jaksa apakah tangkap tangan atau penangkapan biasa itu bukan kewenangannya sehingga menurut kami an prosedural,” jelas Rudi Bonuot

Sementara itu Jein Djauhari sebagai ketua Tim Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa ada 4 hal pokok yang disampaikan dalam sidang praperadilan.

“Menurut kami, tindakan pemohon bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karena itu, maka ini akan berimplikasi terhadap sah tidaknya tangkap tangan yang dilakukan Kejaksanaan. Karena kalau bukan tindak pidana korupsi, harusnya pihak Kejaksaan tidak berwewenang untuk melakukan penangkapan terhadap perkara ini. Menurut kami, ini tindak pidana umum, dan tindak pidana umum bukan kewenangan dari Kejaksaan untuk melakukan penangkapan atau proses penyidikan terhadap perkara ini, terang Djauhari.

Tim Kuasa Hukum AB juga mengatakan pihaknya sudah menyampaikan dalam permohonan bahwa karena adanya tangkap tangan terhadap perkara ini, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.

“Kami katakan demikian karena mereka terkesan memaksakan perkara ini, dimana bukan tindak pidana korupsi, tapi dijadikan sebagai tindak pidana korupsi, menurut kami ini keliru,” ucap Djauhari menambahkan.

Terkait prosedur penangkapan, menurutnya, dengan diterbitkannya surat penangkapan, maka hal ini menjadi penangkapan biasa, sementara oleh pihak termohon hal ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Harusnya di OTT itu tidak ada surat perintah penangkapan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa ada hal – hal terkait penomoran surat dimana terdapat perbedaan tanggal.

“Antara nomor surat perintah penyidikan berbeda dengan surat perintah penangkapan, rujukan surat perintah penyidikan dengan rujukan surat perintah penangkapan itu, tanggal suratnya beda. Surat perintah penyidikan itu dikeluarkan tanggal 21 Desember 2024, sedangkan Surat Perintah Penangkapan, surat perintah penyidikannya tanggal 20 Desember 2024, kalau kemudian rujukannya adalah Surat Perintah Penyidikan dengan dua tanggal yang berbeda maka surat perintah penyidikan mana yang digunakan? Apakah tanggal 21 Desember atau tanggal 20 Desember? Ada dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan sebagai dasar penetapan tersangka, kemudian penangkapannya itu,” bebernya.

Terkait penyitaan barang bukti, Djauhari mengatakan bahwa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang dibawa oleh Sekdes adalah 8,5 juta  rupiah.

“8,5 juta adalah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana, sedangkan jumlah yang disita adalah 17,5 juta rupiah, kenapa demikian? Karena ada 9 juta uang pribadi, ini yang menurut kami adalah kesalahan dari penegak hukum dalam melakukan penyitaan. Penyitaan itu menurut kami tidak sah, karena penyitaan itu harusnya yang berhubungan dengan tindak pidana, maka penyitaan terhadap barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana termasuk uang pribadi dari klien kami, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Dikatakannya, hal – hal tersebut merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum dalam proses tindak pidana korupsi yang diselidiki.

Dalam sidang praperadilan, Tim kuasa hukum AB juga mengajukan permohonan kepada Hakim Tunggal untuk mengajukan 3 orang saksi dan 1 ahli yang nantinya akan mendukung menguatkan keterangan atau pun permohonan yang telah diajukan.

Tim kuasa hukum berkeyakinan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, pada saat tangkap tangan, menurut Tim Kuasa Hukum, tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang terjadi, justru tindak pidana lain yang harusnya terpenuhi, namun unsur tindak pidana korupsi tidak pernah terpenuhi didalam OTT yang dilakukan.

“Kami menganggap bahwa ada kesalahan penerapan pasal, karena pasal – pasal yang diterapkan yang pertama adalah pasal gratifikasi, yang kedua pasal mengenai pemerasan. Makanya dalam permohonan, kami sudah menguraikan secara jelas mengenai unsur gratifikasi, karena gratifikasi prinsip dasarnya sebenarnya dibolehkan, namun harus dinilai, apakah gratifikasi ini dibenarkan atau tidak maka harus ada yang menilai, misalkan KPK, menilai apakah hadiah yang diberikan boleh diterima atau tidak. Gratifikasi jangka waktunya 30 hari untuk menentukan apakah gratifikasi ini boleh diterima atau tidak dan pelaporannya 30 hari, kalau tidak dilaporkan selama jangka waktu tersebut, maka itu menjadi suap, namun jika itu dilaporkan dan ditentukan oleh lembaga penilai bahwa itu gratifikasi yang dibolehkan maka tergantung penilai itu, boleh diterima atau tidak boleh diterima,” urainya.

“Terkait pasal 12 E pemerasan, yang ada hubungannya dengan jabatan yang diembannya, apakah yang bersangkutan ketika dia meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Desa yang berperkara itu, apakah dia punya kewenangan untuk menghentikan perkara para oknum Sangadi ini? Menurut kami, dia tidak punya kewenangan, karena dia adalah Kepala Dinas PMD yang tidak punya kewenangan untuk menghentikan perkara itu, yang punya kewenangan adalah Jaksa, sehingga menurut kami dia tidak bisa diterapkan pasal 12 e,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum berkesimpulan, pasal 12 b, pasal 12 e yang kemudian tidak memenuhi unsur – unsur itu, maka harusnya tindak pidana yang dilakukan, bukan tindak pidana korupsi, harusnya tindak pidana umum, dan itu bukan merupakan kewenangan dari Kejaksaan, itu kewenangan kepolisian.

Pihak kuasa hukum AB juga menyampaikan terkait banyaknya spekulasi yang dikonsumsi publik melalui pemberitaan saat penangkapan, yang membuat masyarakat berkesimpulan bahwa mungkin tersangka betul melakukan sangkaan yang dilakukan oleh Jaksa.

“Sebetulnya tidak, kami mempelajari kronologi yang dilakukan oleh tersangka dan saksi di tempat kejadian perkara, apa yang diberitakan itu tidak benar. Kami berkesimpulan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon adalah tindak pidana yang tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh Jaksa. Sehingga ini bukan kewenangan Jaksa, kalau ternyata betul klien kami melakukan korupsi, berarti ini menjadi kewenangan Jaksa. Apabila permohonan praperadilan kami diterima oleh Hakim Tunggal, maka menurut kami, Jaksa tersebut juga harus bertanggungjawab atas perbuatannya, pulihkan nama baik klien kami,” ucap Djauhari lagi.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menetapkan menghentikan proses penyidikan ini dan kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah secara hukum,” tutupnya.

Untuk informasi, PN Kotamobagu akan menggelar sidang praperadilan untuk mendengarkan jawaban pihak termohon pada besok hari, Rabu 15 Januari 2025 pukul 10.00 WITA.

(Alfrieda)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.