Biaya Diklat Prajabatan CPNS, Ditanggung Pemkab Bolmong

0
398

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Biaya pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan sebagai syarat untuk diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) lulusan tahun 2018 lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan siap menanggung biaya diklat prajabatan CPNS di lingkup Pemkab Bolmong.

Hal itu berdasarkan penuturuan Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Ambah. Menurutnya, Pemkab tidak akan membebankan biaya prajabatan tahun ini kepada CPNS, alasannya, Pemkab Bolmong melalui pihaknya telah mengirimkan analisis beban kerja dan kebutuhan pegawai ke pemerintah pusat, yang di dalamnya tersirat kemampuan daerah untuk membayar gaji dan biaya pendidikan dasar (diksar).

Meski begitu, anggarannya sendiri kata dia, Pemkab Bolmong tidak memasukkannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, tetap akan memprioritaskan pelaksanaan diklat prajabatan CPNS tahun ini. “Kita akan anggarkan lewat APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019,” akunya.

Sementara untuk waktu pelaksanaan diklat prajabatan CPNS itu, dijadwalkan tiga bulan ke depan. “Insyaallah bulan Oktober (2019),” ucapnya.

Diketahui, jumlah CPNS yang lulus tes tahun 2018 lalu untuk Pemkab Bolmong berjumlah 218 orang. Mereka sudah diaktifkan kerja dengan status magang di sejumlah instansi pada bulan Maret 2019 lalu.

Ratusan CPNS itu tinggal menunggu diangkat menjadi PNS lewat diklat prajabatan dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mewajibkan CPNS yang telah lolos seleksi untuk mengikuti diklat prajabatan. Diklat prajabatan ini berlaku untuk seluruh jalur penerimaan CPNS.

Melalui surat edaran bernomor B/183/S.SM.01.00/ 2018 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.